Baca 10 detik
- Komisi III DPR RI meminta penghentian perkara Hogi Minaya, tersangka kasus jambret korban istrinya di Sleman.
- Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pengejaran penjambret bukanlah suatu peristiwa pidana yang layak disangkakan.
- Penghentian perkara ini diminta berdasarkan Pasal 65 huruf M KUHAP baru, bukan melalui jalur Restorative Justice.
"Ya, jadi teman-teman ini nggak apa-apa, saya tadi juga sampai saya besarkan semangat Pak Kapolres dan Pak Kajari. Ini KUHAP baru ya, KUHAP baru ini kan banyak hal-hal baru yang bisa menjadi solusi terhadap masalah ini, ya mungkin belum terlalu dipahami ya dan ini menjadi pembelajaran ya," pungkas Habiburokhman.