Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

Bella | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:28 WIB
Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo. [Hiskia/Suarajogja]
  • Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan pada Jumat (30/1/2026) untuk pemeriksaan etik internal Propam.
  • Pemeriksaan ini menindaklanjuti audit Itwasda Polda DIY terkait lemahnya pengawasan penyidikan yang menimbulkan kegaduhan.
  • Pemeriksaan etik juga menyasar Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto atas dugaan pelanggaran tanggung jawab komando.

Suara.com - Ancaman sanksi tegas menanti Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo pascapenonaktifan jabatannya oleh Kapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Saat ini, perwira menengah tersebut tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim internal Propam terkait dugaan pelanggaran etik berupa lemahnya pengawasan penyidikan yang memicu kegaduhan publik.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa proses internal kepolisian ini berjalan secara serius. Pihaknya memastikan tidak akan segan menjatuhkan hukuman jika hasil penyelidikan membuktikan adanya ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat siang.

Pemeriksaan etik ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Berdasarkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan Itwasda Polda DIY, terdapat indikasi pelanggaran yang spesifik pada aspek etika profesi kepolisian, khususnya terkait tanggung jawab komando.

"Iya [ada arah pemeriksaan etik ke penyidik], pasti rekomendasi dari audit merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," tandasnya.

Disampaikan Anggoro, hal tersebut dinilai fatal karena berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di lapangan hingga memicu polemik di masyarakat.

Akar masalah yang menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan ini adalah dugaan lemahnya pengawasan oleh pimpinan.

"Karena lemahnya pengawasan. Sehingga dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan," ujarnya.

Guna memuluskan jalannya pemeriksaan oleh Propam, Kapolda DIY telah menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Surat tersebut berisi penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., yang kini ditarik menjadi perwira menengah (Pamen) Polda DIY.

Selain Kapolresta, pemeriksaan etik ini juga menyasar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman AKP Mulyanto.

Kedua pejabat tersebut diduga memiliki andil dalam rantai komando yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus kecelakaan yang tengah menjadi sorotan publik.

"Proses pemeriksaan masih berlanjut. Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:08 WIB

Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya

Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:37 WIB

Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman

Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 16:02 WIB

Eks Jenderal Polisi Tegur Keras Kapolres Sleman, Kritik Penanganan Kasus Jambret

Eks Jenderal Polisi Tegur Keras Kapolres Sleman, Kritik Penanganan Kasus Jambret

Video | Kamis, 29 Januari 2026 | 17:00 WIB

Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal

Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:39 WIB

Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!

Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:13 WIB

Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan

Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:51 WIB

Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya

Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:23 WIB

Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan

Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:47 WIB

Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 17:35 WIB

Terkini

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:45 WIB

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB