- Nenek Saudah dari Pasaman diduga dianiaya pada 1 Januari 2026 karena menolak aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya.
- Komisi III DPR RI pada 2 Februari 2026 mendesak aparat mengusut tuntas pelaku penganiayaan dan menertibkan tambang liar.
- DPR meminta pembentukan tim pengawal bersama melibatkan berbagai lembaga untuk menjamin keadilan dan pemulihan hak Nenek Saudah.
“Komisi yang membidangi urusan HAM itu meminta kepada Kementerian HAM RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal secara bersama-sama proses penegakan hukum dan pemulihan komprehensif hak asasi Nenek Saudah, termasuk memastikan keadilan hukum,” lanjut Willy sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Komitmen parlemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas pun ditegaskan. Willy menyatakan bahwa Komisi III tidak akan melepas kasus ini begitu saja dan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan.
“Serta mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK dalam kasus penganiayaan ini. Namun, publik menanti apakah desakan keras dari Senayan ini akan benar-benar mampu membongkar jaringan mafia tambang yang lebih besar di baliknya.