Kerugian Ekologis dan Ancaman Ekonomi: PETI Jadi Pemicu Utama Banjir Bandang di Pohuwato

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:30 WIB
Kerugian Ekologis dan Ancaman Ekonomi: PETI Jadi Pemicu Utama Banjir Bandang di Pohuwato
Ilustrasi. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kini secara resmi diidentifikasi sebagai penyebab utama rentetan bencana banjir bandang yang melanda Kecamatan Buntulia dan Marisa. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kini secara resmi diidentifikasi sebagai penyebab utama rentetan bencana banjir bandang.
  • Fakta ini terungkap dalam laporan terbaru hasil investigasi lapangan dua lembaga otoritas lingkungan dan pengairan di Gorontalo.
  • Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan sejak Oktober 2025, tim ahli menemukan adanya sedimentasi parah dan perubahan drastis pada badan sungai.

Suara.com - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kini secara resmi diidentifikasi sebagai penyebab utama rentetan bencana banjir bandang yang melanda Kecamatan Buntulia dan Marisa. Fakta ini terungkap dalam laporan terbaru hasil investigasi lapangan dua lembaga otoritas lingkungan dan pengairan di Gorontalo.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa praktik PETI yang berlangsung selama bertahun-tahun telah memicu kerusakan struktural pada ekosistem sungai.

Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan sejak Oktober 2025, tim ahli menemukan adanya sedimentasi parah dan perubahan drastis pada badan sungai. Sungai Dulamayo dan Sungai Ilota, yang sebelumnya memiliki aliran lancar, kini mengalami pendangkalan signifikan, terutama di titik-titik yang berdekatan dengan area tambang ilegal.

“Hal ini menyebabkan aliran air tersumbat, memperburuk potensi banjir saat curah hujan tinggi. Selain itu, banyaknya tumpukan material hasil galian dari bekas PETI yang menggunakan alat berat menghalangi jalannya aliran air,” kutip laporan Tim DLHK yang ditandatangani oleh Romly Utiarahman, Jumat (16/1/2026).

Laporan tersebut merinci empat dampak fatal PETI terhadap infrastruktur alam seperti pendangkalan dan penyempitan aliran sungai, erosi dan penggundulan hutan secara masif, pencemaran air yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan perubahan arah aliran sungai secara liar.

Data teknis dari BWSS II menunjukkan skala kerusakan yang mengkhawatirkan. Tim yang diketuai oleh Moh Isnaen Muhidin, Kasi Operasi dan Pemeliharaan SDA, mencatat bahwa total bukaan lahan akibat PETI mencapai 612 hektare.

Lebih memprihatinkan lagi, sebesar 370,75 hektare dari total tersebut berada di dalam Kawasan Cagar Alam dan Areal Penyangga. Hilangnya daerah penangkap air di zona konservasi ini menyebabkan peningkatan debit air dan pengiriman sedimentasi dalam jumlah besar ke hilir.

"Luasnya bukaan lahan di dalam Cagar Alam secara langsung meningkatkan risiko bencana banjir bandang, khususnya di Desa Hulawa hingga pusat Kota Marisa," tulis laporan tersebut.

Kesimpulan teknis ini senada dengan pernyataan tegas Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo. Setelah meninjau langsung bukaan hutan di lokasi, Kapolda menegaskan pada Selasa (13/1/2026) bahwa aktivitas ilegal ini adalah biang keladi banjir di Kecamatan Buntulia dan Marisa.

Baca Juga: Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor

Sebagai informasi, wilayah terdampak ini dilalui oleh sistem Sungai Taluduyunu sepanjang 14,8 kilometer yang bermuara di Teluk Tomini. Aliran air dari hulu mengalir melalui tiga sungai utama: Sungai Dulamayo, Botudulanga, dan Taluduyunu. Jika praktik PETI tidak segera dihentikan, biaya pemulihan ekosistem dan kerugian ekonomi akibat banjir diprediksi akan terus membengkak, mengancam stabilitas wilayah Pohuwato di masa depan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI