4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 02 Februari 2026 | 15:03 WIB
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
  • Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Kota atas dugaan penganiayaan pada 21 September 2025 di Tangerang.
  • Penetapan tersangka dikonfirmasi Polda Metro Jaya berdasarkan hasil gelar perkara dan surat SP2HP tertanggal 30 Januari 2026.
  • Bahar dijerat pasal berlapis termasuk kekerasan bersama-sama dan penganiayaan, dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengonfirmasi Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penetapan status hukum tersebut. Namun, ia menyebut detail teknis perkara akan dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik di tingkat polres.

“Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka. Tapi secara detail materi nanti kami akan komunikasikan dengan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Budi, Senin (2/2/2026).

Berikut empat fakta penting dalam kasus ini:

1. Berawal dari Acara Keagamaan di Tangerang

Peristiwa yang menyeret nama Bahar terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, saat ia menghadiri sebuah acara keagamaan.

Korban berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), datang untuk mengikuti kegiatan dan mendengarkan ceramah. Situasi berubah tegang ketika korban berusaha mendekat untuk bersalaman.

Korban disebut dicegah oleh tim pengawal. Tak lama kemudian, ia diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik.

2. Status Tersangka Ditetapkan Lewat Gelar Perkara

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor
B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 September 2025.

3. Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Bahar dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, yakni:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan)
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 365 KUHP. (Polisi masih mendalami unsur pidana yang terkait dengan pasal tersebut dalam konstruksi perkara.)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Warga Ngamuk di Polsek Cilandak, Hasil BAP Penganiayaan Berubah Jadi Kasus Narkoba

Viral Warga Ngamuk di Polsek Cilandak, Hasil BAP Penganiayaan Berubah Jadi Kasus Narkoba

Entertainment | Senin, 02 Februari 2026 | 14:26 WIB

Video Viral Pegawai Ritel Dianiaya di Pasar Minggu, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban

Video Viral Pegawai Ritel Dianiaya di Pasar Minggu, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban

News | Senin, 02 Februari 2026 | 13:10 WIB

Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar

Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar

News | Senin, 02 Februari 2026 | 09:46 WIB

Terkini

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB