Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

Bella | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:49 WIB
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
Ilustrasi pernikahan - Aturan menikah beda agama di Indonesia (Pexels)
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengenai pencatatan nikah beda agama.
  • MK menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama, sementara negara hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan.
  • Putusan ini menegaskan kembali konsistensi MK bahwa pencatatan negara bersifat administratif, bukan penentu keabsahan perkawinan.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa negara tidak menentukan keabsahan perkawinan, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan.

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah ketentuan yang berlaku. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Mahkamah belum memiliki alasan konstitusional yang kuat untuk menggeser pendirian yang telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya.

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo,” ujar Ridwan.

Hakim MK menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara.

Pendirian tersebut, menurut Mahkamah, telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya. Oleh karena itu, MK menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk menafsirkan ulang atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan memastikan tetap menjalankan peran administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam keterangan resminya, Kemenag mrnyatakan bahwa penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara. Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, hanya mencatat perkawinan yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan MK tersebut sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional yang telah ditetapkan.

Diketahui bahwa suatu perkawinan di Indonesia akan dianggap sah secara hukum nasional apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (misalnya menurut rukun dan syarat agama yang dianut oleh kedua calon pasangan). Syarat ini merupakan dasar utama pengakuan sahnya pernikahan dari perspektif hukum positif Indonesia. 

Selain itu, menurut ketentuan yang sama di Pasal 2 ayat (2), setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diakui dan memperoleh kekuatan hukum oleh negara. 

Tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim, suatu pernikahan yang sah secara agama tidak akan menimbulkan akibat hukum formal seperti pengakuan status keluarga, hak waris, dan hak perdata lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta

Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 15:26 WIB

Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'

Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:45 WIB

KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:37 WIB

Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK

Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 18:28 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 15:36 WIB

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?

Liks | Rabu, 28 Januari 2026 | 21:57 WIB

Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK

Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:28 WIB

Anggaran Belum Ada, Pencairan TPG Guru dan Dosen di Bawah Kemenag Terancam Tertunda

Anggaran Belum Ada, Pencairan TPG Guru dan Dosen di Bawah Kemenag Terancam Tertunda

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:47 WIB

Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua

Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:58 WIB

Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III

Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III

News | Senin, 26 Januari 2026 | 18:04 WIB

Terkini

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB