Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

BellaLilis Varwati Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2026 | 12:49 WIB
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
Ilustrasi pernikahan - Aturan menikah beda agama di Indonesia (Pexels)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengenai pencatatan nikah beda agama.
  • MK menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama, sementara negara hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan.
  • Putusan ini menegaskan kembali konsistensi MK bahwa pencatatan negara bersifat administratif, bukan penentu keabsahan perkawinan.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa negara tidak menentukan keabsahan perkawinan, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan.

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah ketentuan yang berlaku. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Mahkamah belum memiliki alasan konstitusional yang kuat untuk menggeser pendirian yang telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya.

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo,” ujar Ridwan.

Hakim MK menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara.

Pendirian tersebut, menurut Mahkamah, telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya. Oleh karena itu, MK menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk menafsirkan ulang atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan memastikan tetap menjalankan peran administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam keterangan resminya, Kemenag mrnyatakan bahwa penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara. Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, hanya mencatat perkawinan yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta

Putusan MK tersebut sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional yang telah ditetapkan.

Diketahui bahwa suatu perkawinan di Indonesia akan dianggap sah secara hukum nasional apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (misalnya menurut rukun dan syarat agama yang dianut oleh kedua calon pasangan). Syarat ini merupakan dasar utama pengakuan sahnya pernikahan dari perspektif hukum positif Indonesia. 

Selain itu, menurut ketentuan yang sama di Pasal 2 ayat (2), setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diakui dan memperoleh kekuatan hukum oleh negara. 

Tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim, suatu pernikahan yang sah secara agama tidak akan menimbulkan akibat hukum formal seperti pengakuan status keluarga, hak waris, dan hak perdata lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI