- Pemprov Sultra menyayangkan ketidakhadiran mantan Gubernur Nur Alam pada mediasi 2 Februari 2026 mengenai status Yayasan Unsultra.
- Mediasi ini krusial untuk stabilitas akademik dan keberlangsungan operasional Unsultra, yang terancam akibat sengketa kepemilikan yayasan.
- Pihak Pemprov menegaskan kehadiran langsung Nur Alam esensial karena proses mediasi administrasi tidak bisa diwakilkan atau digantikan proses hukum.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kekecewaannya terhadap mangkirnya mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, dalam agenda mediasi penting terkait masa depan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Mediasi yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026) tersebut sejatinya dirancang untuk menyelesaikan kemelut panjang mengenai kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Unsultra yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Langkah mediasi ini diambil oleh pemerintah daerah sebagai upaya preventif agar konflik internal yayasan tidak mengganggu stabilitas akademik ribuan mahasiswa. Namun, ketidakhadiran salah satu pihak utama justru menambah daftar panjang kebuntuan sengketa ini.
Nur Alam Disebut Tak Kooperatif
Pemprov Sultra menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang telah dijadwalkan dan difasilitasi oleh Pemprov Sultra.
Bagi pemerintah, kehadiran fisik para pihak yang bersengketa adalah kunci utama untuk mencapai mufakat yang sah secara hukum dan administrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya maksimal untuk menyediakan ruang dialog yang konstruktif.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” ujar Asrun dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Pemprov Sultra menilai ketidakhadiran Nur Alam dalam mediasi tersebut sebagai sikap yang tidak kooperatif terhadap niat baik pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian polemik yayasan yang telah berlarut-larut dan berpotensi berdampak pada stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik di Unsultra.
Kehadiran Tidak Bisa Diwakilkan
Dalam prosedur mediasi yang dijalankan oleh Pemprov, terdapat aturan main yang ketat mengenai representasi pihak yang bersengketa. Asrun Lio menegaskan bahwa dalam surat undangan mediasi yang telah disampaikan sebelumnya, Pemprov Sultra secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan.
Hal ini dilakukan agar setiap kesepakatan yang lahir dari meja perundingan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak digugat di kemudian hari.
“Kehadiran langsung para pihak menjadi sangat penting agar proses dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi,” tegasnya.
Meskipun pihak Nur Alam mengirimkan surat tanggapan, Pemprov menganggap hal tersebut belum memenuhi syarat formal undangan mediasi. Pasalnya, dialog yang efektif memerlukan interaksi langsung antar pihak untuk mengurai benang kusut status badan hukum yayasan tersebut.
Antara Proses Hukum Kepolisian dan Administrasi Pemerintahan
Salah satu alasan yang mencuat di balik ketidakhadiran Nur Alam adalah adanya proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026, pihak Nur Alam meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum tersebut.
Namun, argumen ini ditepis oleh Sekda Asrun Lio. Menurutnya, jalur mediasi yang ditempuh pemerintah provinsi berada di koridor yang berbeda dengan penyelidikan aparat penegak hukum.
Mediasi ini lebih menitikberatkan pada fungsi pembinaan administrasi agar organisasi yayasan tetap berjalan sesuai aturan pemerintah.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi Pemprov ini berada pada ranah administrasi pemerintahan yang penanganannya berbeda dengan penegak hukum,” jelasnya.
Dampak Terhadap Mahasiswa dan Operasional Kampus
Polemik ini bukan sekadar urusan perebutan kursi pembina yayasan, melainkan sudah menyentuh aspek operasional kampus. Dalam surat balasannya, Nur Alam sendiri menyinggung adanya hambatan pencairan dana pada rekening Universitas Sulawesi Tenggara di Bank Sultra.
Kondisi ini tentu menjadi alarm bagi civitas akademika Unsultra, terutama para mahasiswa yang mengkhawatirkan keberlangsungan perkuliahan mereka.
Di sisi lain, pihak Yusuf yang juga menjadi bagian dari sengketa ini justru menunjukkan sikap berbeda dengan memenuhi undangan dan hadir secara langsung di Kantor Gubernur. Ketimpangan kehadiran ini membuat proses mediasi tidak bisa menghasilkan keputusan final pada pertemuan pertama tersebut.
Pemprov Sultra pun menegaskan tidak akan menyerah dalam mengupayakan jalan damai. Pemerintah daerah berencana kembali mengirimkan undangan mediasi kedua kepada Nur Alam dengan harapan adanya perubahan sikap demi kepentingan pendidikan di Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap Bapak Nur Alam dapat hadir secara langsung pada undangan selanjutnya yang akan kami kirimkan,” pungkasnya.