Bukan Hak Pribadi, Aksi Tegas Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Banjir Dukungan

Bangun Santoso

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:05 WIB
Bukan Hak Pribadi, Aksi Tegas Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Banjir Dukungan
Ilustrasi kantor Gubernur Sulawesi Tenggara
  • Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang dikuasai pihak lain sebagai fondasi tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel.
  • Penertiban ini menindaklanjuti rekomendasi BPK Sultra dan komitmen pencegahan korupsi KPK terkait Barang Milik Daerah.
  • Keluarga mantan Gubernur Nur Alam masih menguasai aset dan menyatakan masih memegang Surat Izin Penghunian yang sah.

Suara.com - Gebrakan penting dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Langkah tegas untuk menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain menuai apresiasi dan dukungan luas, salah satunya dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Langkah ini dinilai sebagai fondasi krusial untuk membangun integritas birokrasi dan memastikan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Dukungan datang dari pengamat kebijakan publik Sulawesi Tenggara, Syamsul Anam. Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo ini menilai upaya penertiban aset yang digalakkan Pemprov Sultra merupakan langkah strategis yang sudah seharusnya dilakukan sejak lama.

“Penertiban aset daerah adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Syamsul Anam, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, publik perlu memahami bahwa aset milik pemerintah daerah, baik berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan dinas, bukanlah hak personal yang bisa dimiliki selamanya.

Siapa pun yang masih menguasai aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada negara.

Sorotan pada Aset yang Dikuasai Mantan Pejabat

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik dalam upaya penertiban ini adalah permintaan pengosongan rumah dinas dan gudang milik daerah di Jalan Ahmad Yani, Kendari.

Aset tersebut diketahui masih dikuasai oleh keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Langkah penertiban ini bukan tanpa dasar. Pemprov Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pencegahan korupsi melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam area intervensi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Syamsul Anam menegaskan, konsistensi dalam penertiban ini akan memberikan dampak positif yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Saya pikir ini bagus dan perlu kita dukung. Jika aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” ujarnya.

Respons dari Pihak Terkait

Di sisi lain, pihak keluarga Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, memberikan respons. Andre menyatakan bahwa bangunan tersebut pada awalnya adalah rumah dinas yang ditempati sejak masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur.

Menurutnya, pihak keluarga masih memegang Surat Izin Penghunian (SIP) yang diklaim masih berlaku dan sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).

Mereka berpandangan bahwa proses penertiban seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi yang jelas, seperti pencabutan SIP secara resmi, bukan melalui eksekusi langsung. Pihaknya pun menyatakan keinginan untuk menyelesaikan sengketa ini melalui dialog yang persuasif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh

Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:30 WIB

MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo

MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 20:05 WIB

Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut

Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut

News | Sabtu, 15 November 2025 | 11:46 WIB

7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis

7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis

Foto | Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru

Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru

Bisnis | Selasa, 16 September 2025 | 18:50 WIB

Tok! DPR Sahkan 10 Undang-Undang Kabupaten/Kota, Babak Baru Bagi Tiga Provinsi

Tok! DPR Sahkan 10 Undang-Undang Kabupaten/Kota, Babak Baru Bagi Tiga Provinsi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 15:24 WIB

Kendari Dilanda Banjir, Ratusan Rumah Terendam

Kendari Dilanda Banjir, Ratusan Rumah Terendam

Foto | Selasa, 01 Juli 2025 | 07:18 WIB

Terkini

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:45 WIB

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:37 WIB

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:35 WIB