Bukan Hak Pribadi, Aksi Tegas Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Banjir Dukungan

Bangun Santoso

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:05 WIB
Bukan Hak Pribadi, Aksi Tegas Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Banjir Dukungan
Ilustrasi kantor Gubernur Sulawesi Tenggara
baca 10 detik
  • Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang dikuasai pihak lain sebagai fondasi tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel.
  • Penertiban ini menindaklanjuti rekomendasi BPK Sultra dan komitmen pencegahan korupsi KPK terkait Barang Milik Daerah.
  • Keluarga mantan Gubernur Nur Alam masih menguasai aset dan menyatakan masih memegang Surat Izin Penghunian yang sah.

Suara.com - Gebrakan penting dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Langkah tegas untuk menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain menuai apresiasi dan dukungan luas, salah satunya dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Langkah ini dinilai sebagai fondasi krusial untuk membangun integritas birokrasi dan memastikan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Dukungan datang dari pengamat kebijakan publik Sulawesi Tenggara, Syamsul Anam. Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo ini menilai upaya penertiban aset yang digalakkan Pemprov Sultra merupakan langkah strategis yang sudah seharusnya dilakukan sejak lama.

“Penertiban aset daerah adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Syamsul Anam, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, publik perlu memahami bahwa aset milik pemerintah daerah, baik berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan dinas, bukanlah hak personal yang bisa dimiliki selamanya.

Siapa pun yang masih menguasai aset tersebut tanpa dasar hukum yang sah memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada negara.

Sorotan pada Aset yang Dikuasai Mantan Pejabat

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik dalam upaya penertiban ini adalah permintaan pengosongan rumah dinas dan gudang milik daerah di Jalan Ahmad Yani, Kendari.

baca juga

Aset tersebut diketahui masih dikuasai oleh keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Langkah penertiban ini bukan tanpa dasar. Pemprov Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pencegahan korupsi melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam area intervensi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Syamsul Anam menegaskan, konsistensi dalam penertiban ini akan memberikan dampak positif yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Saya pikir ini bagus dan perlu kita dukung. Jika aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” ujarnya.

Respons dari Pihak Terkait

Di sisi lain, pihak keluarga Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, memberikan respons. Andre menyatakan bahwa bangunan tersebut pada awalnya adalah rumah dinas yang ditempati sejak masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur.

Menurutnya, pihak keluarga masih memegang Surat Izin Penghunian (SIP) yang diklaim masih berlaku dan sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).

Mereka berpandangan bahwa proses penertiban seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi yang jelas, seperti pencabutan SIP secara resmi, bukan melalui eksekusi langsung. Pihaknya pun menyatakan keinginan untuk menyelesaikan sengketa ini melalui dialog yang persuasif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh

Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh

News | Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:30 WIB

MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo

MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 20:05 WIB

Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut

Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut

News | Sabtu, 15 November 2025 | 11:46 WIB

7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis

7,8 Juta Penumpang, Kemenhub Catat Rekor Layanan Angkutan Laut Perintis

Foto | Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru

Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru

Bisnis | Selasa, 16 September 2025 | 18:50 WIB

Tok! DPR Sahkan 10 Undang-Undang Kabupaten/Kota, Babak Baru Bagi Tiga Provinsi

Tok! DPR Sahkan 10 Undang-Undang Kabupaten/Kota, Babak Baru Bagi Tiga Provinsi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 15:24 WIB

Kendari Dilanda Banjir, Ratusan Rumah Terendam

Kendari Dilanda Banjir, Ratusan Rumah Terendam

Foto | Selasa, 01 Juli 2025 | 07:18 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×