Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:36 WIB
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Ist
  • Jamdatun Kejagung, R. Narendra Jatna, hadir sebagai ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura atas permintaan Kejaksaan Singapura.
  • Kesaksian tersebut bertujuan menjelaskan hukum pidana Indonesia terkait UU Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara, meskipun kasusnya ditangani KPK.
  • Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura berlangsung pada 4-5 Februari 2026, sementara gugatan praperadilan Tannos dijadwalkan 9 Februari 2026.

Suara.com - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, R. Narendra Jatna, sebagai ahli dalam persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kehadiran Narendra sebagai saksi ahli berdasarkan rekomendasi Attorney General atau Kejaksaan Singapura. Hal tersebut dilakukan meskipun di Indonesia perkara Paulus Tannos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang,” kata Anang di Kejagung, Kamis (5/2/2026).

Adapun kesaksian Narendra, lanjut Anang, bertujuan menjelaskan hukum pidana dan sistem peradilan, khususnya terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kerugian negara.

“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut sidang ekstradisi di Singapura akan segera dilanjutkan.

Persidangan terdekat dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum Indonesia.

Proses ekstradisi Paulus Tannos secara resmi telah diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.

Sejak saat itu, KPK menyatakan aktif melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum ekstradisi.

Sementara itu, Paulus Tannos kembali melakukan perlawanan melalui pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangkanya dalam perkara pengadaan KTP elektronik.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada Rabu (28/1/2026) dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun sidang gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2026 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing  hingga Logam Mulia

OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 16:21 WIB

Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina

Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 15:58 WIB

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 14:58 WIB

Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan

Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 11:03 WIB

Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan

Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 20:41 WIB

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 19:39 WIB

Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim

Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 17:57 WIB

KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?

KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 14:37 WIB

Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok

Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 11:20 WIB

KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024

KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 21:15 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB