- Pemerintah merespons tren diabetes muda dengan rencana pelabelan khusus bagi makanan dan minuman berkadar gula tinggi.
- Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dipimpin Menko Pangan Zulhas terkait implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026.
- Rencananya dibentuk tim dan satgas lintas lembaga untuk memperkuat keamanan pangan olahan serta tata kelola di pasaran.
Suara.com - Pemerintah mulai pasang rem terhadap konsumsi gula berlebih di tengah tren mengkhawatirkan meningkatnya kasus diabetes pada usia muda.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian label khusus pada makanan dan minuman dengan kadar gula tinggi.
Kebijakan itu dibahas dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta.
Rapat tersebut sekaligus menjadi pembahasan perdana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
“Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula,” kata Zulhas di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Pernyataan itu sejalan dengan data Kementerian Kesehatan. Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat prevalensi diabetes berdasarkan pemeriksaan gula darah mencapai 11,7 persen pada penduduk usia 15 tahun ke atas.
Angka ini menunjukkan diabetes tidak lagi identik dengan kelompok usia lanjut, melainkan mulai menggerus kelompok usia produktif dan muda.
Zulhas mengatakan isu konsumsi gula menjadi perhatian serius pemerintah, menyusul meningkatnya penyakit tidak menular di masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan skema pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
“Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya,” ujar dia.
Tak hanya soal label, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas atau *task force* keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.
Satgas ini disiapkan untuk merespons cepat berbagai persoalan, mulai dari residu berbahaya, gangguan keamanan pangan, hingga kondisi darurat pangan.
Zulhas menjelaskan, satuan tugas tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, kepolisian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, pemerintah juga akan menata ulang tata kelola pangan olahan yang beredar luas di masyarakat agar seluruhnya memenuhi standar keamanan pangan.
“Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan,” tutur Zulhas.
Kebijakan pelabelan gula dan pembentukan satuan tugas itu disebut untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan dari konsumsi pangan tinggi gula, seiring diberlakukannya PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan atas revisi PP Nomor 86 Tahun 2019.