- Dittipideksus Bareskrim Polri menahan dua pimpinan PT DSI, TA dan ARL, atas dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun.
- Modus kejahatan melibatkan penyaluran dana tidak sesuai peruntukan melalui skema proyek fiktif periode 2018 hingga 2021.
- Kasus ini berdampak pada sekitar 15 ribu korban; penyidik telah memblokir rekening dan menyita aset terkait perusahaan tersebut.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua pimpinan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing Taufiq Aljufri, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, serta Arie Rizal Lesmana, Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan mulai dilakukan sejak Selasa (10/2/2026) di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka Taufiq dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan penipuan tersebut. Sedangkan tersangka Arie sebnayak 138 pertanyaan.
Adapun, lanjut Ade Safri, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia berinisial MY belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," jelasnya.
Modus Proyek Fiktif
Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
Dari hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan PT DSI yakni penyaluran pendanaan yang tidak sesuai peruntukannya. Dana dari para pemberi pinjaman (borrower atau lender) diduga dialihkan melalui skema proyek fiktif.
Bareskrim mengidentifikasi dugaan fraud ini terjadi dalam rentang waktu panjang sejak PT DSI berdiri.
"Diduga terjadi pada periode waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Jadi PT DSI sendiri telah terdaftar di tahun 2018, dan memperoleh izin usaha dari OJK itu sejak tahun 2021. Jadi di periode 2018 hingga 2025 penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana terjadi pada periode waktu itu," ujar Ade Safri.
Akibat perbuatan tersebut, sekitar 15 ribu orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari berbagai klaster. Selain itu, Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan.
Ketiga tersangka pun telah dicegah ke luar negeri dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.