- KPU RI menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo dari UGM kepada Bonatua Silalahi setelah sengketa informasi.
- Dokumen yang diserahkan tidak memiliki sensor atau bagian yang dikaburkan, berbeda dengan salinan yang beredar sebelumnya.
- Bonatua rencananya akan menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Mereka berencana menghadirkan Bonatua Silalahi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengonfirmasi bahwa kehadiran Bonatua diharapkan dapat memberikan perspektif baru berdasarkan dokumen tanpa sensor yang baru saja didapatkan dari KPU.
Bonatua dinilai memiliki kapasitas sebagai peneliti independen yang konsisten menelusuri jejak digital dan fisik dokumen pendidikan Presiden Jokowi.
"Jadi kebetulan kemarin kita melakukan rapat konsolidasi untuk saksi dan ahli, dan Insyaallah Bonatua adalah salah satu ahli yang kami hadirkan. Karena dia kan peneliti, peneliti independen yang meneliti mengenai ijazah dan dokumen-dokumen pendidikan Pak Jokowi dan sebagainya kurang lebih," ujar Refly Harun di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2).
Refly Harun memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Bonatua menembus barikade informasi di KPU. Ia berpendapat bahwa salinan yang diperoleh tersebut merupakan refleksi atau mirroring dari dokumen asli yang diserahkan saat pendaftaran Pilpres.
Konsistensi antara salinan dokumen dan fisik asli menjadi poin utama yang akan diuji dalam gelar perkara.
"Ijazah yang dilegalisir itu mirroring harusnya dengan ijazah so-called aslinya, kan begitu. Ijazah so-called aslinya haruslah mirroring dengan yang dapat ditunjukkan pada tanggal 15 Desember 2025 di gelar perkara khusus Polda Metro Jaya. Empat hal itu harus konsisten," ujar Refly.
Lebih lanjut, Refly membandingkan salinan yang didapat Bonatua dengan dokumen yang pernah diunggah oleh pihak lain di media sosial.
Berdasarkan hasil analisis sementara dari timnya, Refly melontarkan pernyataan tajam mengenai tingkat keaslian dokumen yang tengah mereka teliti tersebut.
"Jadi walaupun misalnya mereka mengklaim bahwa yang dikaji atau diteliti RRT itu bukan ijazah so-called aslinya, karena yang dikatakan so-called asli itu adalah yang ditampakkan di gelar perkara khusus, maka kalau itu ijazahnya maka sama kesimpulannya 99,9 persen palsu," tutur dia.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa data yang diperoleh Bonatua akan memperkuat argumen yang selama ini dibangun oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
Mereka meyakini bahwa dokumen yang diserahkan pada pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 memiliki ketidaksesuaian yang fatal.
"Nah, jadi apa yang didapatkan Bonatua ini memperkuat bahwa apa yang diteliti Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma adalah barang yang diserahkan pada waktu pendaftaran sebagai Presiden 2014 dan 2019, dan itu menurut penelitian, hasil penelitian sekali lagi itu palsu. 99,9 persen palsu, kata Roy Suryo," sambungnya.