- KPU RI menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo dari UGM kepada Bonatua Silalahi setelah sengketa informasi.
- Dokumen yang diserahkan tidak memiliki sensor atau bagian yang dikaburkan, berbeda dengan salinan yang beredar sebelumnya.
- Bonatua rencananya akan menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.
Penyerahan dokumen ini dilakukan setelah melalui proses sengketa informasi yang panjang di Komisi Informasi Pusat (KIP). Kini, dokumen ijazah Jokowi yang sebelumnya bersifat terbatas tersebut dinyatakan sebagai informasi terbuka yang dapat diakses dan diteliti oleh masyarakat luas.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menjadi pihak yang menerima langsung salinan ijazah tersebut dari KPU RI pada Senin (9/2).
Dokumen yang diterima dipastikan tidak memiliki sensor atau bagian yang dikaburkan, berbeda dengan salinan-salinan yang sempat beredar sebelumnya.
Langkah ini diambil KPU sebagai tindak lanjut atas putusan KIP yang menetapkan bahwa ijazah yang digunakan dalam pencalonan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 adalah milik publik.
"Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor," kata Bonatua, Selasa (10/2/2026).
Bonatua menjelaskan bahwa perjuangan mendapatkan dokumen ini bertujuan untuk transparansi. Sebelumnya, terdapat sembilan poin informasi penting dalam salinan ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM yang sempat disembunyikan atau dikaburkan oleh pihak KPU RI.
Sembilan informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat yang melegalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, hingga tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Keterbukaan informasi ini dianggap krusial karena menyangkut dokumen persyaratan pejabat tertinggi negara.
Bonatua menyatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti pada dokumen dari KPU RI saja. Ia berencana untuk terus mengumpulkan data pembanding dari instansi terkait lainnya guna melakukan analisis mendalam.
"Minta yang di KPUD DKI, KPU Solo. Menganalisis sembilan item yang ditutupi juga," kata Bonatua.
Rencana penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut ditegaskan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memastikan keabsahan dokumen publik yang digunakan oleh pejabat negara dalam kontestasi politik.
"Ini memang saya juga di sini saya buat ini untuk penelitian, mari kita meneliti ya secara bersama-sama, karena apa, publik punya hak untuk meneliti informasi publik. Ini bukan barang yang kita takutin untuk diteliti karena apa, hak-hak publik sudah dinikmati pejabat publik, sudah sepatutnya kita publik juga mengganggu haknya," ujarnya.
Di sisi lain, perkembangan terbaru mengenai salinan ijazah ini juga menarik perhatian tim hukum dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa), yang sering dijuluki sebagai trio RRT.