- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil BPK RI pada Kamis (12/1/2026) untuk klarifikasi kuota haji tambahan 2024.
- Kuasa hukum menyatakan Keputusan Menteri disusun demi kepentingan jamaah dan menepis adanya aliran dana pribadi.
- Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK pada 10 Februari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.