- Mantan pimpinan KPK, M. Yasin, menilai penurunan skor IPK Indonesia menjadi 34 menandakan kegagalan tata kelola sektor publik.
- Yasin mengungkapkan adanya praktik suap terstruktur di Bea Cukai yang dikumpulkan secara rutin melalui koordinasi manual.
- Ia menekankan bahwa rekomendasi perbaikan sistem dari KPK sebelumnya di sektor pajak dan kepabeanan belum dilaksanakan pemerintah.
Yasin menilai persoalan utama bukan semata penindakan, melainkan kegagalan menjalankan rekomendasi perbaikan sistem.
Ia menyebut KPK telah melakukan kajian tata kelola di sektor Bea Cukai dan Pajak, termasuk studi banding ke negara lain.
“Sudah lengkap rekomendasinya, tapi ndak dijalani,” tegasnya.
Ia membandingkan sistem Indonesia dengan Singapura yang telah menerapkan layanan kepabeanan berbasis elektronik terintegrasi melalui sistem TradeNet.
Di negara tersebut, proses deklarasi hingga pembayaran pajak dilakukan secara digital dan terhubung antarinstansi, sehingga meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pengguna jasa.
Menurut Yasin, di Indonesia sistem belum sepenuhnya terkomputerisasi sehingga masih terdapat celah (loophole) yang bisa dimainkan.
“Karena tidak fully computerized maka ada loophole yang bisa dimainkan di situ,” jelasnya.
Dengan sistem yang sepenuhnya terkomputerisasi, penentuan jalur pemeriksaan (merah atau hijau) dapat dilakukan otomatis berdasarkan parameter risiko yang sudah diprogram, sehingga tidak ada ruang intervensi manual.
Soroti Political Will
Yasin juga menyinggung pentingnya komitmen politik dari pucuk pimpinan pemerintahan untuk mendorong reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Ia menilai reformasi yang digaungkan selama ini belum menyentuh akar persoalan suap di layanan publik.
“Ini PR bersama semua instansi pemerintah, khususnya harus orang yang nomor satu harus memimpin untuk memperbaiki record ini,” katanya, merujuk pada peran Presiden dalam mendorong pembenahan tata kelola.
Menurutnya, tanpa perombakan sistemik, mulai dari penempatan pegawai yang kompeten, pemutusan praktik promosi berbasis uang, serta digitalisasi layanan yang transparan, penurunan IPK akan terus berulang.
“Kalau nggak dirubah nih berarti ya percuma saja sampai kapan pun kalau tidak diubah, tidak dicutting off orang-orang yang nakal, orang-orang yang inkompeten,” ujar Yasin.
Menurutnya, pemerintah memiliki kemampuan anggaran untuk mereformasi sistem dan bahkan menyewa konsultan guna mengadopsi praktik terbaik negara lain, namun langkah tersebut belum dijalankan secara serius.