Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:55 WIB
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
  • Ketua Komisi III DPR menegaskan proses pengajuan calon hakim konstitusi bukan objek pengawasan MKMK.
  • DPR mempercepat pemilihan Adies Kadir karena calon sebelumnya mengundurkan diri jelang pensiun hakim.
  • Adies Kadir disetujui secara aklamasi oleh DPR setelah memenuhi kualifikasi hukum dan prosedur berlaku.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pemilihan dan pengajuan calon hakim konstitusi merupakan kewenangan konstitusional lembaga negara yang tidak menjadi objek pengawasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama MKMK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Rapat ini digelar guna menanggapi sikap MKMK yang menerima laporan masyarakat terkait proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

"Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK," tegas Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memang didesain untuk diisi oleh figur dari tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan agar MK memiliki latar belakang yang beragam, termasuk dari unsur politik.

Dalam paparannya, Habiburokhman merinci alasan percepatan pemilihan Adies Kadir. Hal ini bermula pada 21 Januari 2026, ketika calon sebelumnya, Inosentius Samsul, menyatakan tidak dapat melanjutkan proses karena mendapat penugasan lain dari pemerintah.

Mengingat Hakim Konstitusi Arief Hidayat memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat mengisi kekosongan tersebut.

"Komisi III DPR RI harus segera mencari pengganti saudara Inosentius Samsul. Proses pemilihan harus selesai sebelum tanggal 3 Februari 2026," jelasnya.

Habiburokhman memastikan bahwa penunjukan Adies Kadir telah melalui prosedur hukum yang sah dan transparan. Adies dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat 2 UU MK, yakni berijazah Doktor hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki pengalaman panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR selama belasan tahun.

Proses seleksi pun diklaim telah memenuhi unsur akuntabilitas sesuai UU MD3 dan Tatib DPR.

"Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) secara terbuka dan disiarkan langsung. Seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui memilih saudara Adies Kadir," ungkapnya.

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menandatangani berita acara pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disaksikan Hakim MK Adies Kadir (kiri) saat pembacaan sumpah jabatan Hakim MK dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menandatangani berita acara pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disaksikan Hakim MK Adies Kadir (kiri) saat pembacaan sumpah jabatan Hakim MK dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc]

Hasil tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026, di mana seluruh fraksi kembali menyatakan persetujuan secara bulat.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi adalah bagian integral dari sistem check and balances dalam bernegara, sehingga pelaksanaannya harus dihormati oleh lembaga lain.

Dilaporkan ke MKMK

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona dikutip dari Antara saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?

Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 20:08 WIB

Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 18:30 WIB

Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'

Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:42 WIB

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:33 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB