Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:02 WIB
Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
baca 10 detik
  • KPK menetapkan tiga korporasi: PT SKN, PT ABP, dan PT BKS sebagai tersangka gratifikasi tambang batu bara.
  • Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar.
  • Rita Widyasari sebelumnya dihukum 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU senilai total Rp436 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tersangka korporasi itu ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Dia memastikan penetapan tersangka sudah melalui mekanisme yang ada dan didasari kecukupan bukti.

“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar Budi.

Budi menyebut penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi pada Rabu, (18/2/2026), yaitu Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Pada pemeriksaan itu, sambung Budi, Johansyah dan Rifando dicecar soal penerimaan gratifikasi yang kemudian uangnya diduga dinikmati Rita.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” ungkapnya.

Sementara untuk Yospita dicecar penyidik soal aktivitas perusahaan.

baca juga

Dalam perkara ini, Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga melakukan pencucian uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Diketahui, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi

Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi

Bisnis | Sabtu, 07 Februari 2026 | 14:02 WIB

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 19:27 WIB

Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun

Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:41 WIB

31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?

31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 18:32 WIB

Lewat AIIR, Indonesia Serius Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing di Pasar Modal

Lewat AIIR, Indonesia Serius Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 09:08 WIB

Terkini

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:48 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:20 WIB

Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional

Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:14 WIB

KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN

KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:09 WIB

Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak

Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:00 WIB

Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang

Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:50 WIB

Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK

Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:46 WIB

Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada

Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:43 WIB

Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi

Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:31 WIB

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:19 WIB

×