Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
  • KPK mendalami kasus gratifikasi Rita Widyasari dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
  • Tiga perusahaan tersebut diduga menjadi instrumen penampung aliran dana gratifikasi dari sektor batu bara Kutai Kartanegara.
  • Kasus ini, yang dimulai sejak 2017, juga mencakup penetapan tersangka TPPU dan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengidentifikasi adanya peran spesifik dari tiga perusahaan swasta yang diduga kuat menjadi instrumen atau alat untuk menampung aliran dana gratifikasi.

Ketiga korporasi yang kini masuk dalam radar penyidikan intensif adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa ketiga entitas bisnis tersebut tidak menjalankan fungsi korporasi sebagaimana mestinya, melainkan dimanfaatkan untuk memuluskan penerimaan uang dari sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.

Fokus penyelidikan mengarah pada bagaimana perusahaan-perusahaan ini menjembatani aliran dana dari para pengusaha batu bara kepada Rita Widyasari selama masa jabatannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi mengenai peran ketiga perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara ini. Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan-perusahaan ini diduga menerima setoran dari pihak lain yang bergerak di industri emas hitam.

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas posisi ketiga perusahaan dalam skandal besar di Kutai Kartanegara. Keterlibatan korporasi ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam kasus Rita Widyasari.

Sejarah kasus ini sendiri bermula pada 28 September 2017, ketika KPK secara resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka.

Tidak sendirian, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah tersebut.

Dalam rincian perkara awal, Rita Widyasari diduga menerima uang suap dengan nilai mencapai Rp6 miliar. Uang tersebut berkaitan erat dengan proses pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Izin tersebut diberikan kepada PT Sawit Golden Prima, yang kemudian menyeret jajaran pimpinan perusahaan tersebut ke dalam jeratan hukum.

Seiring berjalannya waktu, pengembangan kasus ini tidak berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi semata. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidikan yang berlangsung bertahun-tahun ini membuahkan hasil signifikan dalam hal pemulihan aset negara. Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan data mengejutkan mengenai jumlah aset yang telah disita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:57 WIB

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:08 WIB

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:09 WIB

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:07 WIB

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:58 WIB

Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!

Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:32 WIB

Terkini

Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!

Dukung Prabowo Sikat Oknum 'Coklat' dan 'Hijau' Beking Kejahatan, Sahroni: Pecat dan Pidana!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:40 WIB

KPK: Seharusnya MBG Dilakukan Secara Selektif, Bukan Masif

KPK: Seharusnya MBG Dilakukan Secara Selektif, Bukan Masif

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:26 WIB

KPK Beberkan 1.720 Laki-laki Terjerat Korupsi, Perempuan Lebih 'Tahan Iman'?

KPK Beberkan 1.720 Laki-laki Terjerat Korupsi, Perempuan Lebih 'Tahan Iman'?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:23 WIB

Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Distrum Hingga Tulang Rusuk Patah dan Sulit Nafas

Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Distrum Hingga Tulang Rusuk Patah dan Sulit Nafas

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:49 WIB

Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban

Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:40 WIB

Indonesia Harusnya Bisa Lobi Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Karena Ini

Indonesia Harusnya Bisa Lobi Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Karena Ini

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:25 WIB

Sebut Kelas Menengah Makin Rentan, Sosiolog UGM: Apabila Tak Diatasi Cepat, Dampaknya Akan Beruntun

Sebut Kelas Menengah Makin Rentan, Sosiolog UGM: Apabila Tak Diatasi Cepat, Dampaknya Akan Beruntun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:21 WIB

Senjata Canggih Iran Siap Meledak Jika Donald Trump Nekat Perintahkan Pentagon Serang Teheran

Senjata Canggih Iran Siap Meledak Jika Donald Trump Nekat Perintahkan Pentagon Serang Teheran

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:05 WIB

Menlu Austria Ngamuk ke Anak Buah Benjamin Netanyahu: Perlakuannya Tidak Dapat Diterima!

Menlu Austria Ngamuk ke Anak Buah Benjamin Netanyahu: Perlakuannya Tidak Dapat Diterima!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:47 WIB

Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender

Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:37 WIB