Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM

Bangun Santoso

Minggu, 22 Februari 2026 | 12:10 WIB
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto (tengah). ANTARA/Darwin Fatir.
baca 10 detik
  • Wamen HAM Mugiyanto menyesalkan kekerasan aparat Brimob Tual terhadap anak yang melanggar UU HAM dan mendorong penyelidikan transparan.
  • Oknum anggota Brimob berinisial MS telah ditetapkan Polres Tual sebagai tersangka atas kematian korban pada 19 Februari.
  • Kementerian HAM mendesak keadilan bagi keluarga korban termasuk pemulihan serta reformasi internal Polri untuk mencegah insiden berulang.

Lebih lanjut, Mugiyanto menyoroti perlunya langkah konkret dalam internal kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Mugiyanto lebih lanjut mengatakan Kementerian HAM tidak akan lelah meminta Polri terus mereformasi diri, termasuk memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM.

Ia mengingatkan bahwa fungsi utama kepolisian adalah melindungi masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan.

“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.

Berdasarkan informasi hukum terkini, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah mengambil langkah cepat dengan menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).

Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses pertanggungjawaban pidana.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).

Peristiwa memilukan itu bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan wilayah dari potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

baca juga

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan di sekitar area tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat agar pengendara melambat atau berhenti.

Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Benturan keras tersebut berakibat fatal bagi korban. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Akan tetapi, nasib berkata lain, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Atas tindakannya, Bripda MS kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 11:04 WIB

Nyawa Siswa MTs Melayang, Dihantam Helm Oknum Brimob di Maluku

Nyawa Siswa MTs Melayang, Dihantam Helm Oknum Brimob di Maluku

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:23 WIB

Wamen Jamin Revisi UU HAM Bikin Lembaga Jadi Lebih Efektif, Apa Saja Perubahannya?

Wamen Jamin Revisi UU HAM Bikin Lembaga Jadi Lebih Efektif, Apa Saja Perubahannya?

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:05 WIB

Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM

Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:21 WIB

Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi

Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 09:27 WIB

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

Foto | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:00 WIB

KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan

KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:56 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Turun Besar-besaran, AS Malah Bikin Ulah Lagi

Harga Minyak Dunia Turun Besar-besaran, AS Malah Bikin Ulah Lagi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:46 WIB

Review Film Mantis: Saat Ambisi Berubah Jadi Pertarungan Hidup dan Mati

Review Film Mantis: Saat Ambisi Berubah Jadi Pertarungan Hidup dan Mati

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Inovasi dari Nordberg Medical: PLLA - LASYNPRO TM, Jawaban Atas Regeneratif Estetika Medis

Inovasi dari Nordberg Medical: PLLA - LASYNPRO TM, Jawaban Atas Regeneratif Estetika Medis

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:44 WIB

2 Pekan Digembleng di Thailand, STY AKui Persija Jakarta Belum Sempurna

2 Pekan Digembleng di Thailand, STY AKui Persija Jakarta Belum Sempurna

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Karhutla Kalimantan Sengaja Dibakar, Saham Sawit 'Kebakaran' di Bursa

Karhutla Kalimantan Sengaja Dibakar, Saham Sawit 'Kebakaran' di Bursa

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Jadwal MotoGP Aragon 2026: Marc Marquez Kejar Hattrick, Aprilia Mengintai!

Jadwal MotoGP Aragon 2026: Marc Marquez Kejar Hattrick, Aprilia Mengintai!

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Darurat Karhutla Kalimantan: Saat Jutaan Manusia dan Satwa Endemik Berebut Ruang Napas

Darurat Karhutla Kalimantan: Saat Jutaan Manusia dan Satwa Endemik Berebut Ruang Napas

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Sebut Asap Riau Kiriman dari Jambi, Menteri Jumhur Tuai Kontroversi

Sebut Asap Riau Kiriman dari Jambi, Menteri Jumhur Tuai Kontroversi

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:36 WIB

8 Contoh Perubahan Bentuk Energi di Sekitar Kita

8 Contoh Perubahan Bentuk Energi di Sekitar Kita

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Review Film Glass Heart: Ketika Musik Menjadi Jalan untuk Menemukan Diri

Review Film Glass Heart: Ketika Musik Menjadi Jalan untuk Menemukan Diri

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×