Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 22 Februari 2026 | 12:10 WIB
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto (tengah). ANTARA/Darwin Fatir.
  • Wamen HAM Mugiyanto menyesalkan kekerasan aparat Brimob Tual terhadap anak yang melanggar UU HAM dan mendorong penyelidikan transparan.
  • Oknum anggota Brimob berinisial MS telah ditetapkan Polres Tual sebagai tersangka atas kematian korban pada 19 Februari.
  • Kementerian HAM mendesak keadilan bagi keluarga korban termasuk pemulihan serta reformasi internal Polri untuk mencegah insiden berulang.

Lebih lanjut, Mugiyanto menyoroti perlunya langkah konkret dalam internal kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Mugiyanto lebih lanjut mengatakan Kementerian HAM tidak akan lelah meminta Polri terus mereformasi diri, termasuk memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM.

Ia mengingatkan bahwa fungsi utama kepolisian adalah melindungi masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan.

“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.

Berdasarkan informasi hukum terkini, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah mengambil langkah cepat dengan menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).

Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses pertanggungjawaban pidana.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).

Peristiwa memilukan itu bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan wilayah dari potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan di sekitar area tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat agar pengendara melambat atau berhenti.

Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Benturan keras tersebut berakibat fatal bagi korban. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Akan tetapi, nasib berkata lain, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Atas tindakannya, Bripda MS kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 11:04 WIB

Nyawa Siswa MTs Melayang, Dihantam Helm Oknum Brimob di Maluku

Nyawa Siswa MTs Melayang, Dihantam Helm Oknum Brimob di Maluku

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:23 WIB

Wamen Jamin Revisi UU HAM Bikin Lembaga Jadi Lebih Efektif, Apa Saja Perubahannya?

Wamen Jamin Revisi UU HAM Bikin Lembaga Jadi Lebih Efektif, Apa Saja Perubahannya?

Video | Jum'at, 23 Januari 2026 | 19:05 WIB

Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM

Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 16:21 WIB

Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi

Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 09:27 WIB

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana

Foto | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:00 WIB

KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan

KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:56 WIB

Terkini

Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman

Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:36 WIB

Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia

Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:33 WIB

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:32 WIB

Prabowo: Hoaks dan Manipulasi AI Bisa Ganggu Stabilitas Negara, 100 Orang Saja Bisa Bikin Gaduh

Prabowo: Hoaks dan Manipulasi AI Bisa Ganggu Stabilitas Negara, 100 Orang Saja Bisa Bikin Gaduh

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:22 WIB

Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel

Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:55 WIB

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB

Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran

Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:44 WIB

Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran

Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:41 WIB