- Sidang kode etik Bripda Masias Siahaya digelar Senin (23/2/2026) siang di Bidang Propam Polda Maluku demi keluarga korban hadir.
- Kapolda memfasilitasi keluarga korban dari Tual ke Ambon untuk menyaksikan sidang etik yang ditargetkan selesai dalam sehari.
- Kapolri menginstruksikan usut tuntas kasus penganiayaan hingga tewas, sementara DPR mendesak pertanggungjawaban pidana selain sanksi etik.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Desakan agar perkara ini tidak berhenti di ranah etik datang juga datang dari DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai sanksi administratif tidak cukup mengingat korban kehilangan nyawa.
“Pertanggungjawaban pidana tetap harus berjalan. Tidak sekadar sanksi etik yang mungkin PTDH. Setelah PTDH, harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya,” ujar Rudianto.
Peristiwa tragis ini diketahui terjadi di ruas Jalan Marren, Kota Tual, saat korban dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor usai sahur. Di lokasi, sejumlah anggota Brimob dilaporkan tengah melakukan pemantauan aksi balapan liar.
Keluarga menyebut korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan mengalami benturan keras di kepala.
Arianto sempat dirawat intensif di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara sang kakak mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan.
Sidang etik yang digelar hari ini menjadi ujian awal komitmen transparansi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.
Publik kini menanti apakah proses pidana juga akan berjalan seiring dengan sanksi etik yang segera dijatuhkan.