ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

Bella

Senin, 23 Februari 2026 | 13:49 WIB
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang dituntut hukuman mati. [Instagram]
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan mati terhadap ABK Sea Dragon di PN Batam karena paradikma hukuman mati berubah.
  • KUHP baru menetapkan pidana mati sebagai hukuman alternatif paling akhir, bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.
  • Komisi III DPR RI akan meneruskan pertimbangan bahwa terdakwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama kepada PN Batam.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penegasan itu disampaikan merespons tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim, agar memahami perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Ia menekankan bahwa pidana mati kini merupakan hukuman alternatif paling akhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.

"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurutnya, Pasal 98 KUHP baru secara eksplisit menempatkan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok. Pergeseran tersebut, lanjut Habiburokhman, sejalan dengan perubahan orientasi hukum pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berwatak pembalasan.

Sebagai pembentuk undang-undang, ia menjelaskan bahwa KUHP baru meninggalkan paradigma keadilan retributif dan bergerak menuju keadilan substantif, rehabilitatif, serta restoratif—yakni hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat balas dendam.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan majelis hakim untuk berpedoman pada Pasal 54 ayat 1 KUHP baru, yang mengatur bahwa pemidanaan wajib mempertimbangkan tingkat kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku.

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," katanya.

Habiburokhman menambahkan, pandangan tersebut telah menjadi kesimpulan kolektif anggota Komisi III DPR RI karena perkara ini menyangkut nyawa manusia. Ia memastikan hasil kesimpulan itu akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam serta Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/2).

baca juga

Jaksa membacakan tuntutan satu per satu terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa persidangan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang dihadirkan berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening, dengan total berat netto narkotika jenis sabu mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 18:52 WIB

Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 17:49 WIB

Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Your Say | Minggu, 22 Februari 2026 | 17:00 WIB

Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba

Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:29 WIB

Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri

Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:53 WIB

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:25 WIB

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi

News | Senin, 16 Februari 2026 | 10:48 WIB

Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik

Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri, Ada Agenda Dendam Politik

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 12:50 WIB

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 10:10 WIB

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah

Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 23:01 WIB

Terkini

7 Perbedaan Campuran Homogen dan Heterogen yang Mudah Dipahami

7 Perbedaan Campuran Homogen dan Heterogen yang Mudah Dipahami

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 12:35 WIB

Kontradiksi Gaya Komunikasi Prabowo: Singa Domestik, Kucing Imut di Panggung Internasional?

Kontradiksi Gaya Komunikasi Prabowo: Singa Domestik, Kucing Imut di Panggung Internasional?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:34 WIB

Di Era AI dan Digital, Mengapa Belajar Filsafat Justru Semakin Penting?

Di Era AI dan Digital, Mengapa Belajar Filsafat Justru Semakin Penting?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:32 WIB

Menggila di MV Lagu Checkmate! ENHYPEN Unjuk Semangat Pantang Menyerah

Menggila di MV Lagu Checkmate! ENHYPEN Unjuk Semangat Pantang Menyerah

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:29 WIB

Penembakan 3 ASN Jayawijaya, Komnas HAM: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Merampas Nyawa

Penembakan 3 ASN Jayawijaya, Komnas HAM: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Merampas Nyawa

News | Senin, 14 September 2026 | 12:24 WIB

Cara Membedakan Garis Berat dan Garis Tinggi pada Segitiga Sama Kaki

Cara Membedakan Garis Berat dan Garis Tinggi pada Segitiga Sama Kaki

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 12:24 WIB

Rekomendasi Air Mawar Tanpa Alkohol, Jaga Kelembapan dan Kesegaran Kulit Bebas Iritasi

Rekomendasi Air Mawar Tanpa Alkohol, Jaga Kelembapan dan Kesegaran Kulit Bebas Iritasi

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:23 WIB

Betrand Peto Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan, Akui Ada Adegan Jambak-jambakan

Betrand Peto Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan, Akui Ada Adegan Jambak-jambakan

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 12:23 WIB

Ujian Hubungan Jangka Panjang: Mengapa "Before Midnight" Adalah Film Paling Jujur Tentang Pernikahan

Ujian Hubungan Jangka Panjang: Mengapa "Before Midnight" Adalah Film Paling Jujur Tentang Pernikahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 12:20 WIB

FORU Mau Rights Issue, Target Raup Rp27,1 Triliun untuk Beli Perusahaan Batu Bara

FORU Mau Rights Issue, Target Raup Rp27,1 Triliun untuk Beli Perusahaan Batu Bara

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 12:17 WIB

×