- MKMK berencana membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir minggu ini.
- Ketua MKMK mengonfirmasi putusan akan diumumkan secara terbuka setelah proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) rampung.
- Adies Kadir dilaporkan oleh CALS terkait prosedur pencalonan dan potensi konflik kepentingan sebagai hakim usulan DPR RI.
Adapun Adies Kadir, salah satunya, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Kelompok ini menilai ada kejanggalan serius dalam proses transisi jabatan hakim konstitusi yang melibatkan nama politisi Partai Golkar tersebut.
Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.
CALS menitikberatkan laporan mereka pada prosedur formil maupun materiil yang dianggap tidak memenuhi standar kepantasan seorang calon penjaga konstitusi.
Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Perubahan pilihan yang mendadak di tingkat legislatif ini dianggap mencederai prinsip kepastian hukum dan transparansi dalam pengisian jabatan publik yang sangat vital.
Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
Sebagai mantan anggota DPR RI dan petinggi partai politik, independensi Adies Kadir diragukan dalam memutus perkara-perkara yang berkaitan erat dengan kebijakan politik atau kepentingan partai asalnya.
Kekhawatiran ini menjadi landasan utama bagi para pelapor untuk menuntut sanksi terberat bagi sang hakim. Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.
Tuntutan pemberhentian ini mencerminkan desakan kuat dari masyarakat sipil agar MK dibersihkan dari unsur-unsur yang berpotensi membawa kepentingan politik praktis ke dalam ruang sidang yudisial.
MKMK kini memikul beban berat untuk membuktikan bahwa pengawasan etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi masih berjalan efektif.