Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:44 WIB
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: White House)
  • Akademisi Feri Amsari menilai Prabowo Subianto melanggar Pasal 11 UUD 1945 saat meneken kesepakatan di AS tanpa persetujuan DPR.
  • Pelanggaran konstitusional ini terkait penandatanganan perjanjian dagang AS-Indonesia dan keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP).
  • Menurut Feri, perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum karena Prabowo dan Trump dianggap tidak cakap hukum dalam konteks tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan pentingnya pembahasan oleh pemerintah dan DPR atas perjanjian dagang AS-Indoneaia dan keikutsertaan Indonesia di BoP.

"Lah ini BoP, perjanjian agreement perdagangan tanpa membahas tanpa persetujuan dengan DPR jelas sekali di sini presiden mengangkangi konstitusi, mengangkangi Pasal 11 Undang-Undang Dasar 45," kata Isnur.

Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari saat wawancara di kantor Suara.com. (Suara.com)
Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari saat wawancara di kantor Suara.com. (Suara.com)

Menurut Isnur seharusnya baik DPR maupun semua elemen bangsa tersinggung dengan apa yang dilakukan Prabowo.

"Tersinggung ini. Ini ke mana Komisi I, Komisi III, semua komisi, mana mereka yang selalu teriak-teriak nasionalisme, teriak-teriak apa namanya kebangsaan, Pancasila, di mana mereka sekarang? Kok seperti diam saja. Enggak ada pengawasan kepada Prabowo gitu," tutur Isnur.

Batal Demi Hukum

Menurut Feri pernjanjian dagang antara Indonesia dan AS yang diteken Prabowo dan Trump seharusnya batal demi hukum. Sebab perjanjian tersebut tidak dapat mengikat orang-orang yang berjanji karena tidak memenuhi syarat.

"Pertama, satu, legal standing Donald Trump tidak ada. Setelah dia berjanji, Mahkamah Agung Amerika mengatakan bahwa perjanjian itu tidak diperkenankan untuk menentukan tarif," kata Feri.

Berdasarkan hal tersebut, Feri mengatakan Trump tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam melakukan perjanjian oleh peradilan.

"Sama-sama tidak sah, tidak cakap hukum. Jadi donald Trump tidak cakap hukum, Prabowo sendiri tidak cakap juga karena dia pergi melakukan perjanjian yang sangat penting bagi kemanusiaan, bagi orang banyak, bagi hak asasi manusia, bagi lingkungan hidup—kan ada perjanjian soal tambang, soal bisnis yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Nah, kedua-duanya tidak sah tapi mengaku ini sah." tutur Feri.

"Coba bayangkan ketika putusan Mahkamah Agung keluar, ketika orang bertanya bahwa dia datang tanpa persetujuan DPR," sambung Feri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:17 WIB

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:55 WIB

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:18 WIB

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:40 WIB

Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"

Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB