Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:44 WIB
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: White House)
baca 10 detik
  • Akademisi Feri Amsari menilai Prabowo Subianto melanggar Pasal 11 UUD 1945 saat meneken kesepakatan di AS tanpa persetujuan DPR.
  • Pelanggaran konstitusional ini terkait penandatanganan perjanjian dagang AS-Indonesia dan keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP).
  • Menurut Feri, perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum karena Prabowo dan Trump dianggap tidak cakap hukum dalam konteks tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan pentingnya pembahasan oleh pemerintah dan DPR atas perjanjian dagang AS-Indoneaia dan keikutsertaan Indonesia di BoP.

"Lah ini BoP, perjanjian agreement perdagangan tanpa membahas tanpa persetujuan dengan DPR jelas sekali di sini presiden mengangkangi konstitusi, mengangkangi Pasal 11 Undang-Undang Dasar 45," kata Isnur.

Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari saat wawancara di kantor Suara.com. (Suara.com)
Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari saat wawancara di kantor Suara.com. (Suara.com)

Menurut Isnur seharusnya baik DPR maupun semua elemen bangsa tersinggung dengan apa yang dilakukan Prabowo.

"Tersinggung ini. Ini ke mana Komisi I, Komisi III, semua komisi, mana mereka yang selalu teriak-teriak nasionalisme, teriak-teriak apa namanya kebangsaan, Pancasila, di mana mereka sekarang? Kok seperti diam saja. Enggak ada pengawasan kepada Prabowo gitu," tutur Isnur.

Batal Demi Hukum

Menurut Feri pernjanjian dagang antara Indonesia dan AS yang diteken Prabowo dan Trump seharusnya batal demi hukum. Sebab perjanjian tersebut tidak dapat mengikat orang-orang yang berjanji karena tidak memenuhi syarat.

"Pertama, satu, legal standing Donald Trump tidak ada. Setelah dia berjanji, Mahkamah Agung Amerika mengatakan bahwa perjanjian itu tidak diperkenankan untuk menentukan tarif," kata Feri.

Berdasarkan hal tersebut, Feri mengatakan Trump tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam melakukan perjanjian oleh peradilan.

"Sama-sama tidak sah, tidak cakap hukum. Jadi donald Trump tidak cakap hukum, Prabowo sendiri tidak cakap juga karena dia pergi melakukan perjanjian yang sangat penting bagi kemanusiaan, bagi orang banyak, bagi hak asasi manusia, bagi lingkungan hidup—kan ada perjanjian soal tambang, soal bisnis yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Nah, kedua-duanya tidak sah tapi mengaku ini sah." tutur Feri.

baca juga

"Coba bayangkan ketika putusan Mahkamah Agung keluar, ketika orang bertanya bahwa dia datang tanpa persetujuan DPR," sambung Feri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:17 WIB

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:55 WIB

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:18 WIB

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:40 WIB

Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"

Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:16 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×