- Muhammad Kerry Adrianto Riza dijadwalkan sidang putusan Tipikor PN Jakpus pada Kamis (26/2/2026) terkait korupsi tata kelola migas 2018–2023.
- Sembilan terdakwa, termasuk petinggi Pertamina dan pihak swasta, diduga sebabkan kerugian negara akumulatif Rp285,18 triliun.
- Kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara, perekonomian negara, serta keuntungan ilegal yang dinikmati para pihak.
Kedua, terdapat komponen kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun.
Ketiga, ditemukan adanya keuntungan ilegal yang dinikmati para pihak senilai 2,62 miliar dolar AS.
Jika dilihat secara lebih perinci, kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas nilai sebesar 5,74 miliar dolar AS yang bersumber dari proses pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, terdapat kerugian senilai Rp2,54 triliun yang berasal dari praktik penjualan solar nonsubsidi selama periode tahun 2021 hingga 2023.
Mengenai kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, hal tersebut dijelaskan sebagai dampak dari kemahalan harga pengadaan BBM.
Kondisi ini memberikan beban ekonomi yang signifikan yang ditimbulkan dari harga tersebut terhadap stabilitas ekonomi negara.
Sementara itu, komponen keuntungan ilegal didapatkan dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama delapan terdakwa lainnya disangkakan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.