- KPK mendalami penyaluran bansos beras PKH yang diduga menyimpang karena bantuan tidak sampai ke penerima akhir sesuai kontrak.
- Investigasi yang dimulai sejak 2023 ini kini fokus pada klaster PT DNR, menetapkan Rudy Tanoe dan dua pihak lain sebagai tersangka.
- Penyidik KPK memanggil saksi kunci, termasuk pejabat DNR dan Kemensos, guna mencocokkan kontrak distribusi dengan temuan lapangan.
Memasuki tahun 2025, tepatnya pada 19 Agustus, KPK memperluas jangkauan penyidikan ke klaster PT Dosni Roha Indonesia.
Dalam pengembangan ini, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dan menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dalam klaster DNR ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Nama besar yang terseret dalam klaster ini adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT), yang menjabat sebagai Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut DNR.
Status tersangka Rudy Tanoe terungkap ke publik pada 11 September 2025 setelah adanya pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Rudy Tanoe, KPK juga menetapkan Edi Suharto (ES) sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Saat itu, Edi tengah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Tersangka ketiga dalam klaster ini adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT) yang merupakan Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022.
Hingga 25 Februari 2026, KPK mengonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri diberlakukan untuk tiga tersangka utama, yakni Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Kanisius Jerry Tengker.
Sementara itu, Herry Tho masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan ini. KPK juga telah menetapkan PT DNR dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam skandal yang merugikan rakyat penerima bantuan tersebut.