Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 10:53 WIB
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
  • KPK mendalami penyaluran bansos beras PKH yang diduga menyimpang karena bantuan tidak sampai ke penerima akhir sesuai kontrak.
  • Investigasi yang dimulai sejak 2023 ini kini fokus pada klaster PT DNR, menetapkan Rudy Tanoe dan dua pihak lain sebagai tersangka.
  • Penyidik KPK memanggil saksi kunci, termasuk pejabat DNR dan Kemensos, guna mencocokkan kontrak distribusi dengan temuan lapangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan krusial terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

KPK menduga kuat bahwa realisasi penyaluran bantuan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menyimpang dari kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mendalam mengenai penyimpangan prosedur ini. Berdasarkan investigasi awal, bantuan yang seharusnya diterima langsung oleh masyarakat di titik akhir, justru tertahan di lokasi-lokasi perantara.

"Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pul atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan effort (usaha lebih, red.) untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu kan bertentangan dengan kontrak dari penyaluran bansos tersebut," ujar Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).

Penyimpangan ini disinyalir bukan merupakan kejadian tunggal di satu lokasi saja. KPK mengendus adanya pola yang sistematis dan meluas dalam proses distribusi beras bantuan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan kontrak ini terdeteksi di berbagai daerah.

"Ini kan cukup masif ya di sejumlah wilayah. Ini masih terus kami dalami di lapangan seperti apa," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Guna mengusut tuntas klaster PT Dosni Roha Indonesia (DNR) dalam kasus bansos KPM PKH ini, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci pada 25 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk mencocokkan dokumen kontrak dengan fakta-fakta yang ditemukan tim penyidik di lapangan.

Saksi yang dipanggil adalah Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics tahun 2021–2024, Herry Tho, serta mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

Keterangan mereka dianggap sangat penting untuk membedah bagaimana proses distribusi tersebut direncanakan dan mengapa terjadi hambatan di titik-titik tertentu.

"Ya, kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik yang terjadi di lapangan ya, karena di kontrak kan penyaluran sampai ke titik akhir atau kepada para penerima," ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan panjang yang telah dimulai sejak 15 Maret 2023. Kala itu, KPK mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020–2021.

Pada 23 Agustus 2023, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka awal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp326 miliar.

Para tersangka pada klaster awal tersebut meliputi Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Roni Ramdani (RR) dari Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto (RR) selaku Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada.

Selain itu, terdapat nama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) yang merupakan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics periode 2018–2021, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial BGR Logistics, serta April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional BGR Logistics.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:21 WIB

KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA

KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 18:02 WIB

KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi

KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:55 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 17:06 WIB

KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs

KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:46 WIB

KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil

KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 13:49 WIB

Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Jelaskan Perihal Pembagian Kuota Haji

Jadi Tersangka KPK, Gus Yaqut Jelaskan Perihal Pembagian Kuota Haji

Video | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB