Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:13 WIB
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
Aksi sopir Calya ugal-ugalan di Jakpus. (X)
  • Polda Metro Jaya menangkap pengemudi berinisial HM (24) karena mengemudi ugal-ugalan dan melawan arus di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
  • Hasil tes urine HM negatif narkoba, namun polisi menemukan senjata tajam, replika senjata api, dan empat pasang plat nomor berbeda.
  • HM dijerat Pasal 311 UU LLAJ terkait mengemudi membahayakan dan kasusnya dilimpahkan ke Reserse untuk pendalaman temuan lainnya.

Kronologi Aksi Ugal-ugalan di Kawasan Jakarta Pusat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian membeberkan secara rinci kronologi pengejaran terhadap pengemudi HM.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/2) sore, saat situasi jalanan di Jakarta Pusat sedang dalam kondisi padat.

Kendaraan Calya hitam tersebut terpantau melaju dari arah selatan, tepatnya dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru.

Petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas rutin patroli melihat adanya keganjilan dalam cara HM mengemudikan kendaraannya.

Kecepatan tinggi dan manuver yang tidak menghiraukan keselamatan orang lain membuat petugas memutuskan untuk melakukan pengejaran.

"Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalanan protokol. Pengemudi HM berusaha menghindari petugas dengan melakukan manuver di beberapa titik krusial.

Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan tersebut sempat berputar arah di lokasi yang cukup ramai sebelum akhirnya masuk ke jalan yang lebih sempit.

"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.

Jeratan Hukum dan Ancaman Penjara

Akibat perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas atau kendaraan, HM kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.

Polisi menerapkan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara sengaja.

Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa tindakan ugal-ugalan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan barang memiliki sanksi pidana yang tegas.

Pengendara tersebut dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mencakup beberapa ayat yang mengatur tentang kesengajaan dalam mengemudi yang membahayakan nyawa atau barang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu

Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:52 WIB

Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa

Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa

Otomotif | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:20 WIB

Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine

Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 06:28 WIB

Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari

Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:08 WIB

Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta

Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:46 WIB

Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari

Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:37 WIB

Terkini

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB