- Polda Metro Jaya menangkap pengemudi berinisial HM (24) karena mengemudi ugal-ugalan dan melawan arus di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
- Hasil tes urine HM negatif narkoba, namun polisi menemukan senjata tajam, replika senjata api, dan empat pasang plat nomor berbeda.
- HM dijerat Pasal 311 UU LLAJ terkait mengemudi membahayakan dan kasusnya dilimpahkan ke Reserse untuk pendalaman temuan lainnya.
Kronologi Aksi Ugal-ugalan di Kawasan Jakarta Pusat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian membeberkan secara rinci kronologi pengejaran terhadap pengemudi HM.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/2) sore, saat situasi jalanan di Jakarta Pusat sedang dalam kondisi padat.
Kendaraan Calya hitam tersebut terpantau melaju dari arah selatan, tepatnya dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru.
Petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas rutin patroli melihat adanya keganjilan dalam cara HM mengemudikan kendaraannya.
Kecepatan tinggi dan manuver yang tidak menghiraukan keselamatan orang lain membuat petugas memutuskan untuk melakukan pengejaran.
"Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalanan protokol. Pengemudi HM berusaha menghindari petugas dengan melakukan manuver di beberapa titik krusial.
Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan tersebut sempat berputar arah di lokasi yang cukup ramai sebelum akhirnya masuk ke jalan yang lebih sempit.
"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.
Jeratan Hukum dan Ancaman Penjara
Akibat perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas atau kendaraan, HM kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.
Polisi menerapkan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara sengaja.
Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa tindakan ugal-ugalan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan barang memiliki sanksi pidana yang tegas.
Pengendara tersebut dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mencakup beberapa ayat yang mengatur tentang kesengajaan dalam mengemudi yang membahayakan nyawa atau barang.