Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng

Bangun Santoso

Kamis, 26 Februari 2026 | 18:19 WIB
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • KPK menanggapi Menteri Keuangan menerima *gift* digital saat siaran langsung TikTok, menyoroti potensi gratifikasi pejabat publik era digital.
  • KPK mengimbau pejabat segera melaporkan keraguan hadiah digital melalui sistem daring terintegrasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi Kemenkeu.
  • KPK merekomendasikan pejabat menonaktifkan fitur monetisasi saat interaksi publik guna mencegah konflik kepentingan dan benturan jabatan.

Budi Prasetyo kemudian menarik benang merah antara situasi modern ini dengan nilai-nilai integritas klasik yang pernah ditunjukkan oleh tokoh kepolisian legendaris Indonesia.

Ia mengaitkan fenomena gift TikTok ini dengan prinsip hidup mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso yang sangat ketat menjaga diri dan keluarganya dari potensi konflik kepentingan.

“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, kehadiran Purbaya dalam siaran langsung TikTok melalui akun putranya memang menarik perhatian banyak pengguna platform tersebut.

Sebagai pejabat publik, interaksi santai dengan keluarga di media sosial sering kali mendapat respons antusias dari masyarakat.

Namun, antusiasme tersebut sering kali diwujudkan dalam bentuk pengiriman hadiah digital yang memiliki nilai ekonomi nyata.

Dalam siaran itu, beberapa kali mereka menerima hadiah, seperti “paus” yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 juta.

Di platform TikTok, hadiah berupa ikon "paus" merupakan salah satu gift dengan nilai koin yang cukup tinggi, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah bisa mencapai angka jutaan.

Bagi masyarakat umum, jumlah tersebut mungkin terlihat sebagai bentuk dukungan biasa, namun bagi pejabat negara, setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan memiliki implikasi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

baca juga

KPK terus mengingatkan bahwa definisi gratifikasi sangat luas, mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam konteks ekonomi digital, gift di media sosial masuk dalam kategori yang perlu diwaspadai jika penerimanya adalah penyelenggara negara.

Hingga saat ini, KPK terus mendorong penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian dan lembaga.

Dengan adanya UPG di Kementerian Keuangan, diharapkan setiap pegawai maupun pejabat yang merasa menerima sesuatu yang tidak semestinya dapat segera melapor dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.

Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu menjaga marwah instansi pemerintah dari persepsi negatif publik di tengah keterbukaan informasi yang semakin masif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi

Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:05 WIB

Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!

Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:44 WIB

KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 13:33 WIB

KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA

KPK akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan Terkait Kasus DJKA

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:40 WIB

Ekonom Bank Mandiri Sebut Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Positif Buat Himbara

Ekonom Bank Mandiri Sebut Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Positif Buat Himbara

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:47 WIB

Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan

Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:17 WIB

Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:53 WIB

Terkini

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

×