- KPK menanggapi Menteri Keuangan menerima *gift* digital saat siaran langsung TikTok, menyoroti potensi gratifikasi pejabat publik era digital.
- KPK mengimbau pejabat segera melaporkan keraguan hadiah digital melalui sistem daring terintegrasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi Kemenkeu.
- KPK merekomendasikan pejabat menonaktifkan fitur monetisasi saat interaksi publik guna mencegah konflik kepentingan dan benturan jabatan.
Budi Prasetyo kemudian menarik benang merah antara situasi modern ini dengan nilai-nilai integritas klasik yang pernah ditunjukkan oleh tokoh kepolisian legendaris Indonesia.
Ia mengaitkan fenomena gift TikTok ini dengan prinsip hidup mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso yang sangat ketat menjaga diri dan keluarganya dari potensi konflik kepentingan.
“Kita jadi diingatkan cerita Jenderal Hoegeng yang menutup toko bunga istrinya karena orang yang membeli bunga bisa jadi karena melihat jabatan suaminya, dan bisa timbul benturan kepentingan,” ujarnya.
Sebelumnya, kehadiran Purbaya dalam siaran langsung TikTok melalui akun putranya memang menarik perhatian banyak pengguna platform tersebut.
Sebagai pejabat publik, interaksi santai dengan keluarga di media sosial sering kali mendapat respons antusias dari masyarakat.
Namun, antusiasme tersebut sering kali diwujudkan dalam bentuk pengiriman hadiah digital yang memiliki nilai ekonomi nyata.
Dalam siaran itu, beberapa kali mereka menerima hadiah, seperti “paus” yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 juta.
Di platform TikTok, hadiah berupa ikon "paus" merupakan salah satu gift dengan nilai koin yang cukup tinggi, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah bisa mencapai angka jutaan.
Bagi masyarakat umum, jumlah tersebut mungkin terlihat sebagai bentuk dukungan biasa, namun bagi pejabat negara, setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan memiliki implikasi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
KPK terus mengingatkan bahwa definisi gratifikasi sangat luas, mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dalam konteks ekonomi digital, gift di media sosial masuk dalam kategori yang perlu diwaspadai jika penerimanya adalah penyelenggara negara.
Hingga saat ini, KPK terus mendorong penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian dan lembaga.
Dengan adanya UPG di Kementerian Keuangan, diharapkan setiap pegawai maupun pejabat yang merasa menerima sesuatu yang tidak semestinya dapat segera melapor dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu menjaga marwah instansi pemerintah dari persepsi negatif publik di tengah keterbukaan informasi yang semakin masif.