- KPK menanggapi Menteri Keuangan menerima *gift* digital saat siaran langsung TikTok, menyoroti potensi gratifikasi pejabat publik era digital.
- KPK mengimbau pejabat segera melaporkan keraguan hadiah digital melalui sistem daring terintegrasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi Kemenkeu.
- KPK merekomendasikan pejabat menonaktifkan fitur monetisasi saat interaksi publik guna mencegah konflik kepentingan dan benturan jabatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas media sosial para pejabat publik, termasuk aksi siaran langsung atau live di platform TikTok.
Baru-baru ini, lembaga antirasuah tersebut menanggapi momen saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan siaran langsung bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu.
Dalam sesi tersebut, keduanya terpantau menerima berbagai hadiah digital atau gift dari warganet, yang memicu diskusi mengenai potensi benturan kepentingan dan gratifikasi di era digital.
Fenomena pemberian gift di media sosial kini menjadi tantangan baru bagi integritas aparatur sipil negara dan pejabat tinggi.
KPK pun bergerak cepat dengan mengajak Purbaya untuk segera berkoordinasi jika terdapat keraguan mengenai legalitas hadiah-hadiah tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk penerimaan, sekecil apa pun, tidak mencederai sumpah jabatan dan profesionalisme sebagai pelayan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam menghadapi situasi seperti ini.
Ia menjelaskan bahwa saat ini mekanisme pelaporan sudah sangat dipermudah melalui sistem digital yang terintegrasi.
“Jika ragu, maka dapat dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih, pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online (secara daring) melalui gol.kpk.go.id atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu, pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Langkah Purbaya yang menunjukkan sikap waspada terhadap potensi pemberian hadiah tersebut mendapat catatan positif dari lembaga yang bermarkas di Kuningan tersebut.
KPK menilai kesadaran awal dari seorang pejabat publik merupakan fondasi penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi yang sering kali tersamar dalam bentuk apresiasi publik di media sosial.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri yang aware (sadar, red.) dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” katanya.
Meskipun memberikan apresiasi, KPK tetap memberikan saran preventif agar kejadian serupa tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
Salah satu rekomendasi teknis yang diberikan adalah dengan menonaktifkan fitur monetisasi atau penerimaan hadiah saat melakukan interaksi publik di platform digital.
Hal ini bertujuan untuk menutup celah bagi pihak-pihak tertentu yang mungkin ingin menanam budi melalui pemberian hadiah digital yang nilainya bisa sangat signifikan.