- Gubernur Jawa Barat menolak menaikkan tarif PKB meski terjadi pemotongan Transfer ke Daerah demi menjaga daya beli masyarakat.
- Pemerintah Jawa Barat justru memberikan insentif penurunan pajak bagi kendaraan angkutan barang dan pelat kuning.
- Provinsi Jawa Tengah menghadapi protes warga akibat kebijakan opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku Januari 2025.
Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya logistik dan transportasi yang pada akhirnya menjaga stabilitas harga barang di tingkat konsumen.
"Untuk pelat kuning, angkutan barang mengalami penurunan," katanya.
Dedi Mulyadi optimistis dengan menjaga tarif tetap rendah, arus kas daerah dari sektor pajak kendaraan di Jawa Barat tetap akan stabil, karena didorong oleh volume pembayar pajak yang lebih luas.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan pemilik kendaraan pribadi di Jawa Barat di tengah isu kenaikan berbagai biaya hidup.
Kondisi di Jawa Barat ini menjadi anomali positif jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025.
Kebijakan tersebut memicu gelombang tekanan publik yang cukup tinggi karena dianggap menambah beban finansial warga secara signifikan.
Tingginya tensi protes dari masyarakat di Jawa Tengah bahkan memaksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, bersama jajaran DPRD setempat untuk segera merancang langkah darurat.
Saat ini, mereka tengah menggodok rencana relaksasi berupa diskon pajak sebesar lima persen guna meredam gejolak dan ketidakpuasan masyarakat yang terus meluas.