- Ibu kandung korban NS, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK akibat teror setelah vokal soal kematian anaknya.
- LPSK menerima permohonan perlindungan Lisna menyusul gangguan fisik dan psikis setelah pelaporan penelantaran anak.
- KPAI dan DPR RI mendorong polisi mendalami potensi keterlibatan ayah kandung dalam kasus kematian tragis NS.
“Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial,” jelas Sri.
Selain fokus pada kondisi Lisna, LPSK juga berencana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian yang menangani kasus kematian NS.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini sudah sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
“Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut,” tuturnya.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan atensi besar terhadap kasus ini.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa koordinasi dengan LPSK sangat krusial untuk memastikan ibu kandung korban tetap aman sehingga proses pengungkapan kasus kematian NS tidak terhambat.
KPAI sebelumnya telah melakukan penelaahan mendalam, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Sukabumi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Jasra Putra menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada ibu tiri korban saja. KPAI mendorong kepolisian untuk mendalami potensi keterlibatan ayah kandung NS dalam tragedi ini, mengingat adanya catatan konflik di masa lalu.
“Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh,” katanya.
Dukungan politik juga mengalir dari Senayan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka alias Oneng, yang turut mendampingi Lisna, mengungkapkan fakta memilukan mengenai latar belakang hubungan Lisna dengan mantan suaminya.
Menurut Rieke, Lisna merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi saat masih terikat pernikahan dengan ayah kandung NS.
Rieke memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi Lisna.
Ia meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan ancaman, baik secara tersembunyi maupun terbuka.
“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.
Lebih lanjut, Rieke meminta agar kepolisian melihat kasus kematian NS secara komprehensif dan tidak parsial.