Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:52 WIB
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Hakim Mulyono menyatakan dissenting opinion terkait dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Jumat (27/2/2026).
  • Mulyono meragukan unsur kerugian negara karena menilai tidak setiap kerugian BUMN berakibat pidana.
  • Meskipun berbeda pendapat, putusan mayoritas tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa korupsi.

Suara.com - Satu dari lima hakim yang memutus perkara terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina menyatakan dissenting opinion.

Hakim yang menyatakan perbedaan pendapat itu yakni hakim anggota, Mulyono. Ia menilai, bahwa unsur yang merugikan negara dalam perkara ini patut diragukan dan tidak meyakinkan. 

Sebab, kata Mulyono, pentingnya asas fundamental dalam hukum pidana.

“Perlu diingat asas yang mendasar dalam hukum pidana, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya,” kata Mulyono, dalam ruang sidang Tipikor, Jumat (27/2/2026).

Menurut Mulyono, tidak setiap kerugian yang timbul dalam aktivitas badan usaha milik negara (BUMN) dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana. 

Ia mempertanyakan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dinilai terjadi.

“Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” ucapnya.

Ia juga mengkritisi proses audit kerugian negara pada BUMN yang memiliki bisnis kompleks seperti perdagangan minyak internasional. 

Menurutnya, audit harus dilakukan dengan prosedur yang tepat dan independensi tinggi.

baca juga

“Audit atas kerugian negara pada BUMN dengan proses bisnis yang kompleks, berteknologi tinggi, dan terkait bisnis internasional seperti dalam kasus ini, agar dilakukan dengan prosedur yang tepat dan independensi yang tinggi,” ujarnya.

Mulyono juga menilai perlu adanya rekonstruksi pendekatan penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah. 

Ia menyebut aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang.

Lebih lanjut, Mulyono menyebut, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila kerugian negara benar-benar nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum.

“Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip profesionalitas, di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum,” katanya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mulyono menyatakan sependapat dengan penasihat hukum para terdakwa terkait unsur kerugian keuangan negara.

“Anggota IV berpendapat setuju dengan penasihat hukum terdakwa terkait unsur adanya kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa menurut hukum,” sebagaimana tercantum dalam dissenting opinion.

Namun, pendapat berbeda tersebut tidak mengubah amar putusan mayoritas majelis. Para terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi. Sementara itu, Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam perkara terpisah, Hakim Mulyono juga menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Diketahui, Riva Siahaan dan Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kemudian Edward Corne dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:57 WIB

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:45 WIB

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:04 WIB

Terkini

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 18:02 WIB

×