- KPK menggeledah rumah mantan Pj Sekda Pati, Riyoso, pada 27 Februari 2026 terkait dugaan pemerasan jabatan perangkat desa oleh Bupati nonaktif Sudewo.
- Bupati Sudewo dan tiga kepala desa ditahan KPK sejak 20 Januari 2026 atas kasus pemerasan pengisian 601 jabatan perangkat desa.
- Para tersangka menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada calon perangkat desa disertai ancaman jika tidak patuh.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, pada Jumat (27/2/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
“Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, khususnya terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” ujarnya.
Penahanan Sudewo dan Para Kades
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penahanan dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Modus Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan Desa
Asep menjelaskan, pada akhir tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.