Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:38 WIB
Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
  • Tim hukum Gus Yaqut mempertanyakan hasil perhitungan kerugian negara KPK saat praperadilan di PN Jakarta Selatan.
  • Penetapan tersangka Gus Yaqut dinilai cacat karena dilakukan sebelum KPK memiliki hasil audit kerugian negara.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut tersangka dugaan korupsi karena pembagian kuota haji 2024 tidak sesuai aturan.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempertanyakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan setelah sidang perdana praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan ini diajukan Gus Yaqut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Kuasa Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini menjelaskan pernyataan KPK soal telah memiliki hasil penghitungan kerugian keuangan negara justru membuktikan bahwa saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, belum ada hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang jelas.

“Iya, justru itu membuktikan ya bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK. Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka,” kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

“Baru kemarin mereka sampaikan, itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya karena mereka ditanya oleh teman-teman media nggak jawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan,” tambah dia.

Terlebih, pada 24 Februari 2026 ketika sidang perdana praperadilan Gus Yaqut seharusnya dimulai, KPK menyatakan kerugian keuangan negara masih dihitung.

“Tapi tiba-tiba keluar. Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Tapi yang pasti itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana yang diamanahkan oleh KUHAP yang baru,” tandas Melissa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq di Semarang, Dua Orang Kepercayaan Ikut Diamankan

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq di Semarang, Dua Orang Kepercayaan Ikut Diamankan

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:29 WIB

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Fadia Arafiq dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK di Jawa Tengah

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 13:07 WIB

Terkini

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB