Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Bangun Santoso

Rabu, 04 Maret 2026 | 14:38 WIB
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar menjadi tersangka di Kejagung RI. (Antara)
baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Tian Bahtiar dari dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi CPO pada Selasa (3/3/2026).
  • Iwakum mengapresiasi putusan yang menegaskan produk pers harus diselesaikan melalui UU Pers dan kode etik, bukan pidana.
  • Hakim menekankan penilaian berita adalah ranah etik jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana karena tidak ada niat jahat.

Suara.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

“Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.

Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum.

Menurutnya, rujukan tersebut memperlihatkan bahwa dalam mengadili perkara ini, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa.

Hakim juga menegaskan bahwa penilaian atas suatu pemberitaan, baik negatif maupun positif merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.

“Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil.

baca juga

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa pertimbangan itu penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.

Ia mengingatkan, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap kerja pers.

“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” kata Ponco.

Tian Bahtiar divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tian dari seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).

Hakim menegaskan, Tian dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Selain itu, hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, dan tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana atau perdata,” tutur hakim.

Hakim menekankan bahwa tindakan Tian hanya merupakan penilaian berita dan bagian dari tugas jurnalistik. Penilaian atas pemberitaan, baik negatif maupun positif, merupakan ranah organisasi pers dan kode etik jurnalistik.

“Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh hukum pidana. Yang lebih tepat menilai sebuah pemberitaan adalah kelompok akademik, masyarakat, atau profesi yang berkonsentrasi di dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo,” ujar hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan niat jahat atau perbuatan melawan hukum dari Tian.

Dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Tian dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:39 WIB

Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas

Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:39 WIB

Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:10 WIB

Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?

Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:48 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers

Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 22:12 WIB

Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO

Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 10:45 WIB

Terkini

Ulasan Detective Conan: Fallen Angel of the Highway, Aksi Motor Misterius

Ulasan Detective Conan: Fallen Angel of the Highway, Aksi Motor Misterius

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 12:00 WIB

Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan

Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan

Sumut | Sabtu, 12 September 2026 | 11:59 WIB

Tampung Ribuan Kendaraan! Ini Daftar 10 Lokasi Parkir Resmi Laga Persija vs Persib di GBK

Tampung Ribuan Kendaraan! Ini Daftar 10 Lokasi Parkir Resmi Laga Persija vs Persib di GBK

News | Sabtu, 12 September 2026 | 11:56 WIB

Jelang Hadapi Persib Bandung, Shin Tae-yong Kaget Persija Jakarta Sudah Lama Tidak Bisa Menang

Jelang Hadapi Persib Bandung, Shin Tae-yong Kaget Persija Jakarta Sudah Lama Tidak Bisa Menang

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 11:55 WIB

Bejat! Hamili Anak di Bawah Umur, Pria 42 Tahun di Way Kanan Tak Berkutik Diringkus Polisi

Bejat! Hamili Anak di Bawah Umur, Pria 42 Tahun di Way Kanan Tak Berkutik Diringkus Polisi

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 11:50 WIB

Vredeburg Game On, Arena Edukasi Anak Panti oleh Loka Bestari

Vredeburg Game On, Arena Edukasi Anak Panti oleh Loka Bestari

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 11:50 WIB

KTT BRICS di India: Presiden Prabowo Bawa Agenda Strategis Ekonomi hingga Ketahanan Pangan

KTT BRICS di India: Presiden Prabowo Bawa Agenda Strategis Ekonomi hingga Ketahanan Pangan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 11:49 WIB

Rilis PV Baru, Anime PSYREN Hadirkan Misteri Bertema Kekuatan Psikis

Rilis PV Baru, Anime PSYREN Hadirkan Misteri Bertema Kekuatan Psikis

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 11:45 WIB

Bukan Sekadar Speaker Mini, Polytron PartyMax Go Bisa Sinkronkan 99 Unit Sekaligus

Bukan Sekadar Speaker Mini, Polytron PartyMax Go Bisa Sinkronkan 99 Unit Sekaligus

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 11:37 WIB

Karhutla Ancam Sektor Energi dan Tambang, Wamen ESDM Minta Mitigasi Tak Ditunda

Karhutla Ancam Sektor Energi dan Tambang, Wamen ESDM Minta Mitigasi Tak Ditunda

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 11:35 WIB

×