Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran

Bangun Santoso

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:03 WIB
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
baca 10 detik
  • LBH APIK menyoroti peningkatan pelanggaran hak konstitusional perempuan akibat regulasi represif dan pemotongan anggaran perlindungan korban kekerasan.
  • KUHP dan KUHAP baru dikritik karena pasal-pasalnya berpotensi mengkriminalisasi privasi serta mengabaikan relasi kuasa korban dalam keadilan restoratif.
  • Anggaran pemulihan korban kekerasan perempuan semakin termarjinalkan, sementara dana negara diprioritaskan untuk program besar seperti Makan Bergizi Gratis.

Suara.com - Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyoroti peningkatan eskalasi pelanggaran hak konstitusional warga negara, khususnya terhadap perempuan.

Eskalasi ini terlihat dari berbagai regulasi yang represif hingga pemotongan anggaran perlindungan bagi korban kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti, dalam konferensi pers daring bersama Aliansi Perempuan Indonesia (API) menegaskan bahwa perempuan kerap menanggung risiko dan ancaman berlapis akibat kebijakan negara yang membatasi rasa aman, keadilan, dan kebebasan sipil.

“Sebenarnya sudah cukup lama tapi eskalasinya semakin meningkat ya akhir-akhir ini dan terutama juga kepada perempuan tentunya yang dia ada layer-layer yang lebih banyak beresiko dan menjadi korban gitu,” ujar Khotimun dalam konferensi pers daring, Rabu (4/3/2026).

Kritik KUHP dan KUHAP Baru

Khotimun secara khusus menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai membahayakan posisi perempuan.

Di dalam KUHP, ia mencontohkan Pasal 411 terkait kriminalisasi ranah privasi (hubungan seksual konsensual). Menurutnya, pasal ini tidak sekadar masalah moralitas, tetapi berdampak fatal bagi korban kekerasan seksual yang akan semakin takut untuk melapor.

Selain itu, akses terhadap hak reproduksi dan aborsi aman juga masih dibayangi stigma dan ancaman kriminalisasi.

Sementara pada ranah KUHAP, LBH APIK mengkritisi penerapan Restorative Justice yang kerap mengabaikan ketimpangan relasi kuasa.

baca juga

“Sebenernya bagi perempuan itu adalah misalnya nih yang terkait dengan restoratif justice terutama bagi korban itu sangat rentan sekali bahwa relasi kuasa nggak dipertimbangkan dalam restoratif justice, tiba-tiba didamaikan,” tegasnya.

Ancaman lainnya datang dari Pasal 273 KUHAP, di mana hakim diberi wewenang menilai kelayakan seorang saksi berdasarkan 'cara hidup dan kesusilaan'. Khotimun menilai standar ganda ini akan digunakan untuk mendelegitimasi kesaksian perempuan dalam kasus kekerasan berbasis gender.

Anggaran Pemulihan Korban Tersedot Program MBG

Selain persoalan hukum, Khotimun juga mengungkap fakta miris terkait pemotongan anggaran daerah untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Anggaran krusial seperti biaya visum hingga pemeriksaan psikiatrikum kerap dipangkas atau tidak diprioritaskan.

Mirisnya, anggaran negara saat ini justru lebih banyak tersedot untuk program-program berskala besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara hak-hak kelompok rentan dimarjinalkan.

“Sensitivitas negara dan prioritas negara terhadap anggaran bagi perempuan dan kelompok rentan itu seolah tidak penting gitu, di nomor berapakan, dimarjinalisasikan. Iitu seharusnya bisa menjadi prioritas,” ungkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh

Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:33 WIB

Perang Iran dengan ASIsrael Memanas, UN Women Ingatkan Risiko pada Perempuan

Perang Iran dengan ASIsrael Memanas, UN Women Ingatkan Risiko pada Perempuan

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:54 WIB

Logika Sesat: Saat Pelaku yang Berbuat Brutal, Tapi Sopan Santun Korban yang Digugat

Logika Sesat: Saat Pelaku yang Berbuat Brutal, Tapi Sopan Santun Korban yang Digugat

Your Say | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:23 WIB

Perempuan Berlari 2026 Digelar di Bintaro, Dhini Aminarti Usung Semangat 'Women Support Women'

Perempuan Berlari 2026 Digelar di Bintaro, Dhini Aminarti Usung Semangat 'Women Support Women'

Entertainment | Senin, 02 Maret 2026 | 06:00 WIB

Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang

Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 11:15 WIB

Studi Global: Kedekatan dengan Hewan Bantu Anak Perempuan Lebih Kreatif dan Percaya Diri

Studi Global: Kedekatan dengan Hewan Bantu Anak Perempuan Lebih Kreatif dan Percaya Diri

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:23 WIB

Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit

Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:20 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×