Baca 10 detik
- LBH APIK menyoroti peningkatan pelanggaran hak konstitusional perempuan akibat regulasi represif dan pemotongan anggaran perlindungan korban kekerasan.
- KUHP dan KUHAP baru dikritik karena pasal-pasalnya berpotensi mengkriminalisasi privasi serta mengabaikan relasi kuasa korban dalam keadilan restoratif.
- Anggaran pemulihan korban kekerasan perempuan semakin termarjinalkan, sementara dana negara diprioritaskan untuk program besar seperti Makan Bergizi Gratis.
Penyempitan Ruang Sipil dan Militerisasi
Di akhir pemaparannya, Khotimun memperingatkan bahaya penyempitan ruang sipil dan fenomena autocratic legalism, di mana pemerintah menggunakan instrumen hukum yang sah seperti UU ITE untuk melemahkan demokrasi dan membungkam kritik secara bertahap.
Ia juga menyoroti fenomena militerisasi yang mulai merambah ke berbagai posisi dan program sipil.
"Militerisme itu gradual. Bukan berarti tiba-tiba langsung jebret gitu aja. Tapi gradual dengan proses seperti ini kecil-kecil masuk ke ruang sipil secara bertahap kemudian otoritarianisme itu menjadi lebih nyata,” pungkasnya. (Tsabita Aulia)