- KPK menyelidiki upaya penghambatan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa yang melibatkan Bupati Nonaktif Pati Sudewo.
- Bupati Pati Sudewo dan beberapa kepala desa ditahan KPK terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa sejak November 2025.
- Tersangka diduga mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon, mengumpulkan total Rp2,6 miliar dari calon perangkat desa.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya untuk menghambat penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Nonaktif Pati Sudewo sebagai tersangka.
Untuk itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya akan mendalami aktor intelektual yang menginisiasi upaya penghambatan penyidikan ini.
Budi mengatakan, pendalaman dilakukan setelah ada temuan pengumpulan saksi dalam kasus ini. Para saksi diminta kompak tidak kooperatif dalam menyampaikan keterangan di hadapan penyidik.
"Ini nanti kami akan mendalami mastermind-nya siapa, gitu, ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
"Penyidik menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi-saksi ini untuk tidak kooperatif, ya, agar para saksi-saksi ini tidak memberikan keterangan kepada penyidik secara lengkap secara jujur," tambah dia.
Selain mendalami aktor yang mengatur keterangan saksi, Budi bilang, penyidik juga akan mencari tahu tujuannya menghambat penyidikan.
"Itu yang juga termasuk didalami penyidik, ya, berkaitan juga apakah kemudian ada intervensi-intervensi yang dilakukan oleh pihak lain,” ujar Budi.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua saksi, yakni Noor Eva Khasanah selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo dan Sudiyono yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor pada Rabu (4/3/2026).
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring OTT. Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep menjelaskan, bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Hal itu kemudian diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Kemudian, Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tambah dia.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang itu dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa. Uang itu kemudian diserahkan kepada Suyono dan diteruskan kepada Sudewo.
“Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” tandas Asep.