Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:21 WIB
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
Gus Yaqut Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
  • Saksi ahli KPK menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka tanpa status penyidik dalam sidang praperadilan Gus Yaqut.
  • Keterangan ahli disampaikan pada sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
  • Penetapan tersangka dianggap cacat formil karena belum ada hasil audit kerugian negara dari BPK saat penetapan.

Suara.com - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Charles Simabura, dari Universitas Negeri Andalas (Unand) mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu disampaikan Charles dalam sidang praperadilan dugaan tindak pidana korupsi perkara kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.

Pernyataan itu muncul saat tim kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka.

“Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?," tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan.

“Tidak bisa,” jawab Charles tegas.

“Eksplisit ya?” timpal tim hukum Gus Yaqut.

“Iya,” jawab Charles kembali.

Tim kuasa hukum Gus Yaqut kemudian semakin yakin jika penetapan tersangka yang menjerat kliennya, merupakan cacat formil dan materiil sebagaimana telah disampaikan di hadapan hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Hal senada disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.

Ia menilai jika keterangan ahli yang dihadirkan KPK menguatkan argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

“Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan,” katanya usai persidangan.

“Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya,” tambahnya.

Pernyataan tersebut, lanjut Mellisa, disampaikan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan KPK yang seharusnya menguatkan argumentasi dan dalil yang disampaikan biro hukum KPK.

“Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Mellisa juga menyinggung soal hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut belum ada saat penetapan tersangka dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:32 WIB

BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:19 WIB

KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:14 WIB

KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:00 WIB

MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq

MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB

DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas

DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:23 WIB