- Kementerian Komdigi memberlakukan Permen Nomor 9 Tahun 2026, melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial berisiko tinggi.
- Implementasi aturan ini dimulai 28 Maret 2026, menargetkan delapan platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.
- Tujuan kebijakan ini adalah melindungi anak dari adiksi dan perundungan siber, dengan sanksi menyasar platform yang melanggar.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengetok palu regulasi ketat terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun kini dilarang keras memiliki akun sendiri pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Bagi remaja yang berada pada rentang usia 16 hingga 18 tahun, kepemilikan akun masih diperbolehkan namun wajib berada di bawah pengawasan atau perwalian orang tua.
Sementara itu, kebebasan untuk berselancar di jagat maya secara mandiri baru diberikan sepenuhnya setelah seseorang genap berusia 18 tahun ke atas.
Implementasi aturan progresif ini akan mulai digulirkan secara bertahap oleh pemerintah terhitung sejak tanggal 28 Maret 2026 mendatang.
Pada tahap awal, pemerintah mewajibkan para penyelenggara platform untuk menonaktifkan akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Terdapat delapan platform raksasa yang menjadi sasaran utama kebijakan ini, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform permainan Roblox.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah darurat ini diambil untuk memagari anak-anak dari ancaman adiksi hingga perundungan siber yang semakin marak.
Baca Juga: Menteri PPPA Soal Larangan Anak Punya Medsos: Tanpa Peran Orang Tua, Anak Bisa Cari Jalan Lewat VPN
Pemerintah juga menekankan bahwa sanksi administratif hingga pemblokiran akan menyasar platform yang membandel, bukan ditujukan kepada orang tua maupun sang anak.
Kebijakan ini pun mendapatkan respons positif serta dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat ditemui di Balai Kota.
"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya, karena peraturan menteri itu menurut saya baik. Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakan lah 100 persen karena ini kan, bagi sebagian anak, sudah menjadi budaya," ujarnya, Senin (9/3/2026).
Pramono menilai, pembatasan ini adalah langkah nyata untuk memberikan kebaikan dan memutus rantai ketergantungan generasi muda terhadap gawai.
"Dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," tuturnya.
Ia bahkan sempat mengaitkan fenomena kecanduan gawai ini dengan program mudik yang dicanangkannya di Jakarta.