Baca 10 detik
- Kementerian Komdigi memberlakukan Permen Nomor 9 Tahun 2026, melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial berisiko tinggi.
- Implementasi aturan ini dimulai 28 Maret 2026, menargetkan delapan platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.
- Tujuan kebijakan ini adalah melindungi anak dari adiksi dan perundungan siber, dengan sanksi menyasar platform yang melanggar.
"Maka kenapa saya juga mencanangkan mudik ke Jakarta. Daripada ketemu keluarganya cuma main gadget, lebih baik video call sama keluarganya, tetapi biaya untuk pulang bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," pungkas Pramono.
Pramono Anung sendiri sebelumnya sudah menyiapkan rencana penyortiran konten media sosial untuk para pelajar di ibu kota imbas peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.