- Kemenko PMK mengadakan uji publik penentuan batas maksimal nikotin dan tar bersama industri tembakau pada Selasa (10/3/2026) di Jakarta.
- Uji publik ini bertujuan menjaring aspirasi serta kekhawatiran dari seluruh pemangku kepentingan sektor tembakau secara menyeluruh.
- Forum ini merupakan wadah mendengarkan masukan dan bukan forum untuk pengambilan keputusan atau pemaksaan kebijakan pemerintah.
Suara.com - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) lakukan uji publik hasil kajian penentuan batas maksimal kadae nikotin dan tar bersama sejumlah pelaku industri tembakau.
Menteri PMK Pratikno menyampaikan, uji publik itu dimaksudkan untuk mendengar aspirasi dari para pekerja tembakau, mulai dari petani, buruh, hingga pelaku industri.
Uji publik itu disebut menjadi bagian dari tanggung jawab Kemenko PMK sebagai penanggungjawan dalam penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, sebagaimama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024
Pasal 431 ayat 6.
"Jadi pertemuan ini adalah uji publikasi untuk mendengarkan, pertemuan untuk secara sungguh-sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan menjaring harapan dari Bapak-Ibu stakeholder yang berbeda," kata Pratikno dalam sambutannya di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Ada petani, ada pedagang, ada industri, ada pekerja, buruh, dan lain-lain," katanya menambahkan.
Pratikno menekankan kalau dirinya telah lama mengurus persoalan tersebut, bahkan sejak masih jadi Menteri Sektetaris Negara (Mensesneg) selama 10 tahun pada era Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Ia mengakui kalau isu pembatasan nikotin telah lama jadi perdebatan antara sektor kesehatan dengan ekonomi.
"Kami memahami banyak perbedaan pandangan, kekhawatiran dari para petani tembakau tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau," kata dia.
"Di sisi lain ada kekhawatiran dari para orang tua, tentang anak-anaknya, kesehatan anak-anaknya, kekhawatiran dari para akademisi, para aktivis kesehatan, berdasarkan pada data dan pengalaman yang cukup akurat. Dan inilah yang harus kita jembatani bersama," katanya menambahkan.
Baca Juga: 143,9 Juta Pergerakan Diprediksi Saat Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Pecah Arus Mudik
Pratikno mengatakan, forum uji publik tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan di sektor tembakau.
Menurutnya, pemerintah perlu mendengar berbagai pandangan yang selama ini berkembang, terutama karena isu tersebut telah lama memunculkan perbedaan pendapat.
"Jadi, Bapak-Ibu sekalian, ini adalah forum untuk mendengarkan dan mendengarkan kembali. Kenapa saya katakan mendengarkan kembali? Karena saya mendengarkan ini sudah lama sekali, mengenai perbedaan-perbedaan ini," ujarnya.
Ia menegaskan, pertemuan tersebut bukan forum untuk mengambil keputusan ataupun memaksakan kebijakan tertentu kepada para pihak yang terlibat.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan setiap aspirasi dan kekhawatiran dapat dipahami secara utuh sebelum langkah lanjutan diambil.
"Forum ini bukan forum untuk memutuskan, bukan forum untuk memaksakan, tetapi forum untuk mendengarkan, memahami dengan penuh empati," kata Pratikno.