Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Maret 2026 | 09:33 WIB
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
terpidana dalam tindak pidana pemalsuan, Kho Yang Tjhin Subardi. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap Kho Yang Tjhin Subardi (72), terpidana kasus pemalsuan tahun 2017, di Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Terpidana divonis satu tahun penjara karena memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dengan mengubah luas objek sengketa.
  • Setelah ditangkap, Kho Tjhin dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan inkracht Pengadilan Negeri Jakarta Barat September 2017.

Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menangkap seorang terpidana dalam tindak pidana pemalsuan, Kho Yang Tjhin Subardi. Pria berusia 72 tahun ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah perkaranya divonis pada tahun 2017 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan, saat melakukan penangkapan, pihaknya dibantu oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Semula, pihak Kejaksaan telah lama mencari keberadaan Kho Tjhin. Namun saat ingin dilakukan penangkapan, terpidana selalu dapat meloloskan diri.

Kekinian, Nurul mengaku, jika pihaknya mendapatkan informasi jika terpidana berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk melakukan pengobatan.

Kemudian, beberapa saat kemudian tim kembali mendapatkan informasi jika Kho Tjhin telah kembali ke kediamannya, Penjaringan Jakarta Utara.

“Terpidana pada saat itu melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO. Sehingga pada hari ini terpidana dilakukan penangkapan pada pukul 18.30 WIB di kediaman terpidana yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Nurul, kepada wartawan, di Kantornya, Selasa (10/3/2026) malam.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kho Tjhin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. 

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.

Kho Tjhin, lanjut Nurul, saat itu membuat surat palsu berupa perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, tertanggal 15 Maret 2001.

baca juga

Kho Tjhin mengubah luas objek tanah yang semula 78 meter persegi, menjadi 278 meter persegi. Setelah menyulap surat perjanjian, Kho Tjhin kemudian menggunakan surat perjanjian itu untuk mengurus sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Akibatnya, sebagian lahan milik korban yang berada di sekitar lokasi masuk dalam klaim kepemilikan terpidana. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.

Kekinian, Kho Tjhin telah digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana akan kita eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Salemba,” tandas Nurul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan

KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan

News | Senin, 01 Desember 2025 | 11:38 WIB

Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia

Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia

Bola | Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:08 WIB

Malaysia Boncos! Sanksi FIFA Pantas Dianggap Serius Buntut Skandal Pemalsuan Dokumen

Malaysia Boncos! Sanksi FIFA Pantas Dianggap Serius Buntut Skandal Pemalsuan Dokumen

Bola | Senin, 29 September 2025 | 14:38 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

×