- Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika (sabu, MDMA, ketamin, etomidate) yang melibatkan enam pelaku pada Januari–Februari 2026.
- Pengungkapan meliputi penangkapan kurir WNA dan WNI di Terminal 2, memanfaatkan modus penyembunyian dalam minuman instan dan pakaian.
- Total pelaku telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan terancam hukuman maksimal sesuai UU Narkotika.
Suara.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, memperketat pengawasan di pintu masuk utama Indonesia.
Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis, mulai dari sabu, MDMA, ketamin, hingga etomidate.
Penindakan ini dilakukan di tengah meningkatnya arus penumpang internasional dan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan timnya dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
Penyelundupan ini melibatkan jaringan yang terorganisir dengan memanfaatkan kurir dari berbagai negara.
"Jadi narkotika itu diselundupkan oleh 3 WNA dan 3 WNI yang kita amankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pengungkapan itu pada periode Januari-Februari 2026," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/3/2026).
Rangkaian pengungkapan kasus besar ini terbagi dalam tiga periode penindakan yang berbeda. Kasus pertama terjadi pada awal tahun, tepatnya Selasa, 12 Januari 2026.
Petugas mencurigai seorang penumpang pria berkebangsaan asing dengan inisial KH (33). Penumpang tersebut mendarat di Jakarta setelah menempuh rute penerbangan panjang dari Amsterdam menuju Dubai, sebelum akhirnya tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap barang bawaan KH. Petugas menemukan metode penyembunyian yang cukup rapi untuk mengelabui pemeriksaan sinar-X dan petugas di lapangan.
"Penumpang tersebut sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan (false concealment), namun diisi barang berupa ketamin sebanyak 5.061 gram," paparnya.
Ketamin dalam jumlah besar tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, kesigapan petugas di area kedatangan internasional berhasil menggagalkan rencana tersebut sebelum barang sempat berpindah tangan ke pemesan.
Tak berhenti di situ, penindakan kedua menyasar jalur penerbangan domestik yang sering kali dianggap lebih longgar oleh para pelaku kejahatan.
Pada Kamis, 22 Januari 2026, petugas mengamankan tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Batam. Ketiganya terdiri dari dua wanita berinisial ES (40) dan M (46), serta seorang pria berinisial AP (19).
Ketiga pelaku menggunakan modus operandi yang berbeda dengan kasus pertama. Mereka mencoba menyembunyikan narkotika di dalam barang-barang pribadi untuk menghindari kecurigaan petugas saat melewati pemeriksaan bagasi.
"Dari ketiganya barang bukti berupa methampetamine atau sabu sebanyak 3.094 gram," ucapnya.
Sabu tersebut diselipkan di antara tumpukan pakaian di dalam koper bagasi. Teknik false concealment ini dilakukan dengan harapan petugas tidak akan membongkar seluruh isi koper yang terlihat seperti barang bawaan penumpang biasa pada umumnya.
Memasuki akhir Januari, tepatnya pada Jumat, 30 Januari 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali mencatatkan keberhasilan. Seorang pria WNA berinisial LKY (25) ditangkap setelah mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.
LKY terdeteksi membawa narkotika jenis MDMA dan ketamin. Modus yang digunakan serupa dengan kasus pertama, yakni menyamarkan narkoba ke dalam kemasan minuman instan untuk mengelabui petugas.
Dari tangan LKY, petugas menyita MDMA sebanyak 1.066 gram dan ketamin sebanyak 433 gram.
Penindakan keempat menyasar seorang wanita WNA berinisial SP yang datang dari Thailand. Kasus ini menarik perhatian karena jenis barang yang diselundupkan adalah etomidate, sebuah obat penenang kuat yang sering disalahgunakan.
"Dan penindakan yang keempat dilakukan kepada seorang wanita WNA berinisial SP. Pelaku ini dari Thailand dengan modus menggunakan kemasan sabun dan minyak kelapa. Tapi barangnya itu diisi etomidate sebanyak 3.600 gram," terang Hengky.
Modus penggunaan kemasan produk perawatan tubuh seperti sabun dan minyak kelapa merupakan upaya pelaku untuk menyamarkan bau dan bentuk fisik dari etomidate cair maupun bubuk.
Namun, melalui analisis profil penumpang dan teknologi pemindaian yang dimiliki Bea Cukai, upaya SP tetap berhasil terdeteksi.
Seluruh rangkaian penangkapan ini menunjukkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target utama jalur masuk narkotika internasional dengan berbagai variasi modus operandi.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia yang sangat tegas terhadap peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, mereka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait penyelundupan obat-obatan terlarang lainnya.
"Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.