- Dua tersangka kasus korupsi mantan pegawai Kementerian Pertanian, IM dan DSK, ditangkap Polda Metro Jaya di Sumatera Selatan.
- Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas periode 2020-2024 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,094 miliar.
- Penyidik telah menahan kedua tersangka di Polda Metro Jaya dan membantah tuduhan pemerasan Rp5 miliar terhadap tersangka.
Suara.com - Pelarian dua tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pegawai Kementerian Pertanian akhirnya berakhir. Tim penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap keduanya di wilayah Sumatera Selatan dan langsung menahannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut kedua tersangka, IM dan DSK, ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari proses hukum.
“Tersangka IM dan tersangka DSK itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026 dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan penanganan, tersangka melarikan diri dan diamankan,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. IM lebih dulu ditahan pada hari penangkapan, sedangkan DSK menyusul sehari kemudian.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DSK 10 Maret 2026,” ujarnya.
Kekinian keduanya telah ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Negara Rp5 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas.
Menurut Budi, laporan tersebut disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta yang awalnya menemukan potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembagaan kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar 9 miliar rupiah,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga audit lanjutan. Hasilnya, kerugian negara dipastikan sebesar Rp5,094 miliar.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar 5,094 miliar rupiah,” ujarnya.
Kasus tersebut disebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2020 hingga 2024, dan hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Bantah Tudingan Pemerasan
Polda Metro Jaya juga membantah keras tudingan adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, sebagaimana disampaikan tersangka IM dalam sebuah podcast yang viral di media sosial.