- Kuasa hukum Rismon, Refly Harun, mempertanyakan pengajuan *restorative justice* (RJ) Rismon terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
- Tim kuasa hukum belum berkomunikasi langsung dan berfokus memastikan apakah pengajuan RJ tersebut tanpa adanya tekanan.
- Roy Suryo, tersangka lain, menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum meskipun Rismon memilih mengajukan RJ.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Sebelumnya, penyidik juga telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Belakangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut tersangka Rismon juga telah mengajukan permohonan restorative justice pada pekan lalu.
“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” beber Iman.