- Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Rismon Sianipar, mengajukan permohonan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya.
- Michael Sinaga menduga Rismon menciut dan menempuh jalur damai karena indikasi tekanan psikologis dan konsekuensi berat.
- Penyidik mengonfirmasi permohonan RJ sudah diterima seminggu lalu dan sedang diproses sebagai inisiatif kesadaran tersangka.
Pihak Roy Suryo juga memberikan penekanan bahwa karya literasi yang mereka susun mengenai mantan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah sebuah karangan tanpa dasar.
Michael menjamin bahwa seluruh isi buku didasarkan pada dokumen otentik dan hasil wawancara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Buku ini tidak ada fitnah sama sekali dan hanya berisikan wawancara dan dokumen-dokumen yang menyatakan tentang pendidikan Gibran. Jadi dia tidak perlu takut. Tetapi mulai dari hari itu, saya memang melihat ada sesuatu yang berbeda dari Bang Rismon yang saya kenal satu tahun terakhir ini,” jelas dia.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah mengonfirmasi secara resmi mengenai pengajuan Restorative Justice oleh Rismon Sianipar.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa permohonan tersebut datang langsung dari pihak tersangka bersama kuasa hukumnya. Polisi kini tengah memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).
Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa surat permohonan fasilitasi RJ tersebut sebenarnya sudah masuk ke meja penyidik sejak satu minggu yang lalu.
Kehadiran Rismon ke Polda Metro Jaya belakangan ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana progres dari permohonan damai tersebut.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambung dia.
Baca Juga: Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan posisi mereka sebagai fasilitator dalam menanggapi keinginan tersangka. Polisi menggarisbawahi bahwa langkah RJ ini diambil oleh Rismon atas dasar kesadaran pribadi, meskipun di luar sana beredar spekulasi mengenai adanya tekanan politik atau intimidasi.
“Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” jelas dia.