Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:47 WIB
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum PT Indobuildco melaporkan Ketua PN Jakarta Pusat dan Ketua PT DKI Jakarta ke Komisi Yudisial pada Kamis (12/3/2026).
  • Pelaporan ini terkait rencana eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan padahal perkara masih dalam proses banding.
  • Indobuildco menduga terjadi perlakuan hukum berbeda karena eksekusi cepat atas permintaan Kemensetneg namun menolak putusan provisi sebelumnya.

Langkah tersebut, dinilai Hamdan, melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur syarat pelaksanaan putusan serta-merta.

“Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2001, tegas sekali bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad itu tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menjelaskan putusan seperti itu hanya dapat dijalankan jika pemohon eksekusi terlebih dahulu menyetor uang jaminan kepada pengadilan.

“Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan. Uang jaminan dibayar ke mana? Tentu dibayar kepada pengadilan sebagai jaminan nanti kalau-kalau putusan pengadilan tinggi atau putusan kasasi beda dengan putusan pengadilan negeri,” ungkap Hamdan.

Selain soal prosedur, Hamdan juga menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam perkara tersebut.

“Ini ada perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang tidak sama,” katanya.

Ia mencontohkan, pihak Indobuildco sebelumnya juga pernah memperoleh putusan serta-merta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi pelaksanaannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

“Sekarang ketika pihak Setneg atau GBK mengajukan, diterima untuk dilaksanakan. Ada apa dengan pengadilan?” ucapnya.

Hamdan menegaskan laporan ke Komisi Yudisial diajukan karena pihaknya menilai ada pelanggaran prosedur serius dalam rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.

baca juga

“Ini ada pelanggaran prosedur yang sangat penting yang menyangkut fungsi peradilan. Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis yudisial, ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY,” jelasnya

Selain itu, ia menyebut saat ini terdapat sejumlah perlawanan hukum dari berbagai pihak terkait rencana eksekusi tersebut, termasuk dari pengelola hotel dan penyewa.

“Perlawanan dari Indobuildco sendiri untuk tidak melaksanakan itu, kemudian perlawanan dari pengelola hotel. Kemudian penyewa yang ada di apartemen,” ujarnya.

Menurut Hamdan, berbagai keberatan tersebut seharusnya dipertimbangkan sebelum langkah eksekusi dilakukan.

“Saya kira tiga aspek ini yang sekali lagi yang diabaikan dalam rencana pelaksanaan eksekusi,” kata dia.

Ia menegaskan hingga saat ini eksekusi belum dilakukan, namun pengadilan telah mengirimkan surat peringatan atau aanmaning untuk mengosongkan hotel secara sukarela.

“Memang belum eksekusi, tapi sudah ada perintah untuk mengosongkan secara sukarela dan kami tolak,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB

Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan

Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:41 WIB

Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo

Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 13:48 WIB

Terkini

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya

Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Layanan Bedah Jantung Hadir di Ciayumajakuning Tandai HUT ke-23 Mitra Plumbon

Layanan Bedah Jantung Hadir di Ciayumajakuning Tandai HUT ke-23 Mitra Plumbon

Health | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Hari Listrik Nasional ke-81, Pertamina Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi lewat PLTMh

Hari Listrik Nasional ke-81, Pertamina Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi lewat PLTMh

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Bonus Bukan Semata Hadiah, Prabowo Ingatkan Atlet Jangan Cepat Puas

Bonus Bukan Semata Hadiah, Prabowo Ingatkan Atlet Jangan Cepat Puas

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi di Deli Serdang, Raup Rp80 Juta

Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi di Deli Serdang, Raup Rp80 Juta

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap

Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Harga Token Pi Turun di Tengah Peluncuran Fitur Pi Desktop v0.6.4, Bagaimana Prospeknya?

Harga Token Pi Turun di Tengah Peluncuran Fitur Pi Desktop v0.6.4, Bagaimana Prospeknya?

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:17 WIB

26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya usai Kericuhan Malioboro, LBH Soroti Transparansi Polisi

26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya usai Kericuhan Malioboro, LBH Soroti Transparansi Polisi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:16 WIB

×