KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:58 WIB
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
  • Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, tersangka korupsi haji, diduga mengondisikan Pansus Haji DPR RI.
  • Pengumpulan uang dari PIHK (USD 4.000-5.000 per jemaah) diperintahkan eks staf khusus Gus Yaqut.
  • Upaya pengembalian uang dilakukan saat muncul isu Pansus Haji, namun sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi YCQ.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sempat berupaya untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Gus Yaqut diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengkondisian tersebut diduga menggunakan uang yang berasal penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan para PIHK menyetor uang agar calon jemaahnya bisa berangkat tanpa perlu mengantre atau T0/TX.

Asep mengungkapkan fee yang dikumpulkan berkisar USD 4.000-5.000 per jemaah atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta.

Eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis (IAA) atau Gus Alex diduga menjadi pihak yang memerintahkan pengumpulan uang kepada anak buahnya.

"Permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggara haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui YCQ," lanjut dia.

Kemudian, Asep menambahkan ada juga upaya pengembalian uang yang sudah dikumpulkan ketika muncul informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024.

“IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada asosiasi atau PIHK," ujar Asep.

"Namun sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” sambung dia.

Meski begitu, Asep menegaskan Pansus Haji DPR RI menolak upaya pengondisian tersebut. Ada perantara yang ditugaskan menyerahkan duit dengan nominal jutaan dolar Amerika Serikat.

"Ada perantaranya, jumlah uangnya sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat," tandas Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan

Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:53 WIB

Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 13 Maret 2026 | 06:00 WIB

Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti

Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 21:55 WIB

Terkini

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

News | Senin, 27 April 2026 | 19:45 WIB

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

News | Senin, 27 April 2026 | 19:35 WIB

Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana

Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana

News | Senin, 27 April 2026 | 19:22 WIB

Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral

Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral

News | Senin, 27 April 2026 | 19:18 WIB

KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba

KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba

News | Senin, 27 April 2026 | 19:13 WIB

MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan

MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan

News | Senin, 27 April 2026 | 18:59 WIB

Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur

Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur

News | Senin, 27 April 2026 | 18:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 18:51 WIB

Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem

Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem

News | Senin, 27 April 2026 | 18:49 WIB

Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!

Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!

News | Senin, 27 April 2026 | 18:48 WIB