Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:04 WIB
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar hasil rampasan judi online kepada Kementerian Keuangan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar hasil rampasan judi online kepada Kementerian Keuangan pada 13 Maret 2026.
  • Uang tersebut merupakan rampasan dari terpidana Oei Hengky Wiryo atas kasus pencucian uang perjudian daring.
  • Oei Hengky menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan dari belasan situs judi online yang dikendalikannya.

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar, ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Uang ratusan miliar tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai mengatakan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyerahan uang negara ini dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.

Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp 529.430.217.325 yang berasal dari berbagai rekening bank yang diduga terkait tindak pidana perjudian online, serta uang denda sebesar Rp1 miliar.

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Nurul di Kantornya, Jumat (13/3/2026).

Nurul mengaku, jika penyerahan uang ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam memulihkan aset negara.

"Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas,” jelasnya.

“Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara," imbuh Nurul.

Oei Hengky Wiryo (69) diketahui, terbukti bersalah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis perjudian online.

baca juga

Atas perbuatannya, terpidana Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam melancarkan aksinya, Oei Hengky menyamarkan aliran dana judi online melalui pendirian perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi.

Perusahaan bernama PT A2Z Solusindo Teknologi ini didirikan pada tahun 2018 oleh Oei Hengky Wiryo bersama seorang terpidana lainnya, Henkie.

Dalam perusahaan ini, Hengky bertindak sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas senilai 60% atau Rp 300 juta.

PT A2Z Solusindo Teknologi ini bergerak di bidang perdagangan komputer, namun pada praktiknya, perusahaan tersebut merupakan beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, dan digunakan untuk menaungi belasan situs judi online dari tahun 2018 hingga Februari 2025.

Total terdapat 14 situs judi online yang dikendalikan di bawah afiliasi perusahaan ini dan meraup keuntungan dari pengaturan sistem permainan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit

Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:01 WIB

Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:36 WIB

Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online

Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

Babak Baru Skandal Biksu Mesum Thailand: Peran Besar Wanita di Video Viral Gelapkan Dana Rp114 M

Babak Baru Skandal Biksu Mesum Thailand: Peran Besar Wanita di Video Viral Gelapkan Dana Rp114 M

News | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:10 WIB

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

News | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 09:57 WIB

Apa Itu Mindfulness? Bukan Memaksa Diri Selalu Berpikir Positif, Ini Penjelasannya

Apa Itu Mindfulness? Bukan Memaksa Diri Selalu Berpikir Positif, Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:55 WIB

Malaysia Khawatir Mahasiswa Terdampak Kabut Asap Indonesia, Kampus Mulai Dipantau

Malaysia Khawatir Mahasiswa Terdampak Kabut Asap Indonesia, Kampus Mulai Dipantau

News | Senin, 14 September 2026 | 09:53 WIB

×